PORTALJABAR, KAB. BEKASI - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bekasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat KH. R. Ma'mun Nawawi, Kompleks Pemkab Bekasi, Jumat (11/4/2025).
Rapat tersebut membahas penetapan trayek batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas 104,75 hektare di tiga kecamatan di Kabupaten Bekasi.
Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam proses legalisasi dan pemanfaatan lahan eks kawasan hutan yang telah mendapatkan persetujuan pelepasan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program tersebut, dan meminta agar seluruh pihak terkait dapat membangun koordinasi yang efektif di lapangan.
“Nanti mohon kita bikin timeline atau grup untuk komunikasi bersama Camat, Desa, dan Bagian Tapem juga,” katanya.
Kepala BPKH Wilayah XI Suhendro menjelaskan, program penataan batas ini akan menyasar tiga kecamatan, yaitu Muaragembong, Babelan, dan Cabangbungin.
Luas areal yang akan ditata mencapai 104,75 hektare dengan panjang batas sekitar 77 kilometer, sesuai dengan ketentuan dalam SK pelepasan kawasan hutan yang telah diterbitkan. Seluruh kegiatan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Untuk penandaan batas, akan dipasang sebanyak 2.585 buah pal batas dan 77 papan pengumuman di lokasi sasaran,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan trayek batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan antara Pemdakab Bekasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan BPKH Wilayah XI Yogyakarta.
Rencananya, kegiatan simbolis penandaan batas akan dilaksanakan di Kecamatan Muaragembong, yang menjadi salah satu wilayah prioritas dalam program ini.
Dengan ditandatanganinya berita acara persetujuan trayek batas areal tersebut, Pemdakab Bekasi bersama BPKH Wilayah XI dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk mempercepat proses penataan batas dan legalisasi lahan yang telah dilepas dari kawasan hutan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat, serta mendukung perencanaan pembangunan wilayah yang berkelanjutan dan berbasis tata ruang yang jelas.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari sinergi antarinstansi dalam optimalisasi pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bekasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Turut hadir Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Dodit Ardian Pancapana, serta jajaran perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. (DiskominfoKab.Bekasi/UPI)