Pemkot Bandung Beri Bantuan Kepada Lansia Melalui Program "Nyaah ka Indung"

Diterbitkan

Selasa, 29 April 2025

Penulis

Diskominfo Kota Bandung

|

Diskominfo Kota Bandung

255 kali

Berita ini dilihat

1 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KOTA BANDUNG -  Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, khususnya kaum ibu, Pemerintah Kota Bandung akan memberikan sejumlah bantuan kepada perempuan lanjut usia (lansia) melalui program "Nyaah ka Indung". Bantuan yang diberikan berupa kebutuhan dasar, seperti pangan, sandang, obat-obatan, akses ke layanan kesehatan dan pendampingan sosial. 

Penerima bantuan memiliki beberapa kriteria, antara lain perempuan lanjut usia warga Kota Bandung berusia minimal 60 tahun, bukan penerima bantuan sosial dari APBN maupun APBD. 

Program ini dilaksanakan melalui skema “Ibu Asuh” yaitu para ASN, pejabat struktural dan fungsional, serta pegawai BUMD menyantuni minimal satu lansia. 

“Melalui program ini, Pemkot Bandung ingin memberi penghormatan, penghargaan, perlindungan, serta pemenuhan hak dasar para lansia, terutama perempuan, secara proporsional dan berkelanjutan,” ungkap Wakil Wali Kota Bandung Erwin pada kegiatan Siaran Bareng Sonata Radio, Jumat (25/4/2025). 

Erwin mengatakan, dukungan masyarakat, khususnya PKK kecamatan dan kelurahan sangat penting dalam proses pendataan, pemetaan sasaran program, dan membantu pemantauan. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan pelaksanaan program berjalan dengan baik di wilayahnya masing-masing. 

Menurutnya, program "Nyaah ka Indung" lebih dari sekadar bantuan materi. Program ini bertujuan membangun keadaban sosial, memperkuat nilai kekeluargaan, dan mewujudkan Kota Bandung sebagai kota yang benar-benar ramah lansia.

“Dengan keterlibatan ASN, BUMD, PKK, dan masyarakat umum, kami ingin bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih inklusif, adil, dan manusiawi bagi para lansia,” bebernya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung Uum Sumiati mengungkapkan, program ini mengacu pada Perda Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang menjamin hak lansia atas pelayanan kesehatan, sosial, hukum, pendidikan, dan lainnya.

Sementara, pada level Kota Bandung, landasannya adalah Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kota Ramah Lansia, serta diperkuat dengan Instruksi Wali Kota Bandung yang mengatur teknis pelaksanaan program Bandung Nyaah Ka Indung. Peraturan tersebut memberikan landasan yang kuat bahwa seluruh lansia, berhak atas perlindungan dan perhatian yang layak. (Diskominfo Kota Bandung/ Rani)

Editor: Rani

Berita Terkait