Pemkot Bandung Beri Waktu 14 Hari untuk Pemulihan Internet, Penataan Kabel Dilanjutkan 27 Oktober

Diterbitkan

Rabu, 14 Oktober 2026

Penulis

Diskominfo Kota Bandung

|

Diskominfo Kota Bandung

1,2 rb kali

Berita ini dilihat

2 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KOTA BANDUNG -  Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberi waktu 14 hari kepada operator telekomunikasi untuk memulihkan layanan internet pelanggan sebelum penataan kabel udara dilanjutkan 27 Oktober 2026.

Penertiban kabel udara dihentikan sementara selama 12–26 Oktober 2026 agar operator dapat menyelesaikan gangguan jaringan dan menjaga konektivitas masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, mengatakan penyesuaian jadwal tersebut memprioritaskan pemulihan layanan internet di wilayah terdampak.

“Selama periode ini, kami meminta operator mempercepat penyelesaian gangguan di wilayah terdampak. Penataan kabel udara akan dilanjutkan sesuai jadwal berikutnya dengan tetap memperhatikan kesiapan jaringan dan keberlangsungan layanan bagi masyarakat,” ujar Henryco, Senin (12/10/2026).

Berdasarkan laporan Diskominfo, gangguan internet masih terjadi di Antapani Lama, Babakan Surabaya, Antapani Kidul, Arcamanik, Sukamiskin, Kebonwaru, dan Cisaranten.

Sementara itu, pemulihan layanan internet di Astanaanyar dan Jalan Sudirman telah dilaporkan selesai sehingga penanganan berlanjut di wilayah yang masih mengalami gangguan.

Selama masa penyesuaian, Diskominfo berkoordinasi dengan operator untuk memantau pemulihan jaringan sekaligus menindaklanjuti laporan gangguan dari masyarakat.

Henryco menegaskan Pemkot Bandung akan memastikan penataan kabel berjalan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan keberlangsungan layanan internet bagi pelanggan.

Program penataan kabel udara dimulai 2 Juni 2026 dengan target mencakup 85 ruas jalan utama, dengan 65 ruas di antaranya telah ditangani.

Pemkot Bandung meminta operator memanfaatkan masa jeda hingga 26 Oktober untuk menuntaskan gangguan, sebelum penataan kabel udara kembali dilanjutkan pada 27 Oktober 2026.

(Diskominfo Kota Bandung/bhf)

Editor: Bayu

Berita Terkait