PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung Erwin menyegel lokasi penebangan 12 pohon tanpa izin di Jalan Pasar Pola Cijerah RT 06 RW 04 (20/7/2026) untuk menegakkan aturan dan melindungi ruang publik.
Penyegelan dilakukan setelah Pemerintah Kota Bandung menemukan dugaan penebangan pohon tanpa izin serta rencana pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai peruntukannya.
Erwin mengatakan, pemerintah juga memanggil pemilik lokasi untuk menjalani berita acara pemeriksaan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut.
"Kebetulan saya mendapat laporan dari Pak Camat. Di sini ada penebangan tanpa izin sebanyak 12 pohon dan juga ada rencana pemakaian trotoar. Tentunya ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 dan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang tata ruang. Insyaallah lokasi ini sudah kami segel dan pemiliknya kami panggil untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar Erwin.
Hingga pemeriksaan berlangsung, pihak yang dipanggil belum memenuhi undangan meski pemerintah tetap mengedepankan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
"Katanya sudah dipanggil, tetapi belum datang. Kita ingin mencari solusi terbaik. Bagaimanapun aturan harus tetap ditegakkan. Kami juga ingin mengetahui alasan mengapa penebangan ini dilakukan tanpa pemberitahuan kepada camat maupun lurah," katanya.
Erwin menjelaskan, penebangan diduga dilakukan secara mandiri sekitar pukul 02.00 WIB sehingga tidak terpantau petugas kewilayahan.
Ia menegaskan, setiap penebangan pohon di Kota Bandung wajib memperoleh izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Kalau menebang pohon itu harus mengajukan izin terlebih dahulu ke DPKP. Kalau diizinkan, penebangannya bisa dilakukan oleh dinas. Tetapi ini dilakukan tanpa izin sehingga jelas merupakan pelanggaran," tegasnya.
Pelaku terancam sanksi sesuai peraturan daerah berupa denda hingga Rp10 juta serta sanksi pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Erwin memastikan trotoar akan dikembalikan sesuai fungsinya sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.
"Trotoar itu fungsinya adalah untuk pejalan kaki, baik warga Kota Bandung maupun para tamu yang datang. Kami akan melakukan penataan secara bertahap agar trotoar kembali menjadi prasarana umum yang aman dan nyaman digunakan masyarakat," ujarnya.
Pemkot Bandung juga menyiapkan program Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Center di 30 kecamatan untuk mendukung aktivitas ekonomi tanpa mengganggu fungsi ruang publik.
"Trotoar adalah hak masyarakat. Kalau digunakan untuk kepentingan lain berarti hak masyarakat menjadi terganggu. Karena itu kami akan terus melakukan sosialisasi sekaligus penataan agar fungsi fasilitas umum kembali sebagaimana mestinya," pungkasnya.
(Diskominfo Kota Bandung/bhf)