Pemkot Bandung Tertibkan Reklame Ilegal, Farhan Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Diterbitkan

Kamis, 2 April 2026

Penulis

Diskominfo Kota Bandung

|

Diskominfo Kota Bandung

466 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KOTA BANDUNG -  Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan Pemerintah Kota Bandung mulai menertibkan reklame yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan sebagai upaya menjaga keselamatan warga serta menata wajah kota lebih tertib (1/4/2026).

Penertiban dilakukan dengan mengacu pada peraturan daerah dan peraturan wali kota yang mengatur penyelenggaraan reklame di Kota Bandung.

Farhan menyampaikan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan agar seluruh penyelenggara reklame mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Mulai hari ini kita akan lakukan penertiban sesuai dengan perda reklame,” ujar Farhan.

Pemerintah kota memprioritaskan penindakan terhadap reklame yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan.

“Beberapa reklame yang sudah tidak sesuai dengan perda dan perwal itu akan mulai ditertibkan,” kata Farhan.

Ia menilai keberadaan reklame ilegal tidak hanya mengganggu keindahan kota tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat jika konstruksinya tidak memenuhi standar keselamatan.

“Ini bukan hanya soal keindahan kota, tapi juga menyangkut keselamatan warga,” ujar Farhan.

Penataan reklame menjadi langkah penting agar ruang kota tetap nyaman bagi warga maupun wisatawan yang berkunjung ke Bandung.

Pemerintah Kota Bandung menjalankan penertiban secara bertahap dengan melibatkan perangkat daerah terkait agar pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan.

“Kita ingin semua berjalan sesuai aturan tidak ada lagi pelanggaran yang dibiarkan,” ujar Farhan.

(Diskominfo Kota Bandung/bhf)

Editor: Bayu

Berita Terkait