PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui program Penyuluhan Hukum Terpadu (Luhkumdu) yang dilaksanakan di enam kelurahan sebagai upaya preventif memperkuat pemahaman warga terhadap peraturan perundang-undangan serta implementasinya di tingkat kewilayahan (19/6/2026).
Ketua Tim Fasilitasi Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Kota Bandung Puja Suryaningrat mengatakan, kegiatan ini menjadi langkah Pemkot Bandung untuk mendekatkan edukasi hukum langsung kepada masyarakat dan aparatur di wilayah.
"Intinya, kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Bandung dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur terhadap peraturan perundang-undangan beserta implementasinya," ujarnya di Kelurahan Padasuka.
Penyuluhan Hukum Terpadu tahun 2026 dilaksanakan di enam kelurahan, yaitu Cipedes, Padasuka, Warung Muncang, Burangrang, Babakan Penghulu, dan Cipadung.
Pelaksanaan di Kelurahan Padasuka menjadi titik kedua setelah sebelumnya digelar di Kelurahan Cipedes.
Puja menjelaskan, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, di antaranya Pengadilan Agama Kota Bandung, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Polrestabes Bandung, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandung, serta Bagian Hukum Setda Kota Bandung.
Sasaran kegiatan difokuskan pada masyarakat tingkat kelurahan agar penyampaian materi hukum dapat lebih tepat sasaran dan mudah dipahami.
"Harapannya agar masyarakat dan aparatur semakin memahami persoalan hukum. Yang paling utama adalah meningkatnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait berbagai permasalahan hukum," katanya.
Lurah Padasuka Zimmi Muslim menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan berharap aparatur kewilayahan serta lembaga kemasyarakatan dapat menjadi perpanjangan edukasi hukum di masyarakat.
"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan, khususnya bagi para Ketua RW dan LKK sebagai garda terdepan di masyarakat. Harapannya mereka dapat menyampaikan kembali edukasi mengenai hukum serta berbagai peraturan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masyarakat," ujarnya.
Pemerintah Kota Bandung berharap peningkatan literasi hukum ini dapat memperkuat kesadaran masyarakat sehingga potensi permasalahan hukum dapat dicegah sejak dini melalui pemahaman aturan yang lebih baik.
(Diskominfo Kota Bandung/bhf)