
PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan Kebun Binatang Bandung tidak beroperasi hingga setelah Idulfitri 1447 H karena pencabutan izin oleh pemerintah pusat sejak 3/2/2026 demi menjamin keselamatan satwa dan kepastian hukum.
Pemerintah Kota Bandung menindaklanjuti keputusan Kementerian Kehutanan dengan menghentikan seluruh aktivitas operasional di kawasan tersebut.
Pemkot Bandung melakukan pengamanan aset daerah dan penyegelan lahan pada 5/2/2026 untuk menjaga kepemilikan serta mencegah aktivitas ilegal.
Langkah ini diikuti kerja sama dengan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dalam penyelamatan satwa dan penanganan pekerja.
Farhan menyebut keputusan penutupan dilakukan agar seluruh proses administrasi dan hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami memahami bahwa Kebun Binatang Bandung merupakan salah satu tujuan wisata bagi warga dan wisatawan. Namun saat ini izinnya sudah dicabut oleh pemerintah pusat, sehingga operasionalnya tidak bisa dibuka kembali sebelum semua proses administrasi dan hukum diselesaikan,” ujar Farhan.
Pemkot Bandung menegaskan tidak akan membuka sementara kebun binatang meski memasuki periode libur Lebaran.
“Kami tidak akan membuka kebun binatang secara sementara setelah Lebaran. Semua harus sesuai aturan. Keselamatan satwa, pengelolaan yang baik, dan kepastian hukum menjadi prioritas utama,” jelasnya.
Pemerintah akan membuka kembali operasional setelah mitra pengelola baru terpilih melalui proses lelang yang transparan.
“Jika nanti sudah ada pengelola baru yang terpilih melalui proses yang resmi dan sesuai aturan, maka Kebun Binatang Bandung bisa kembali dibuka untuk masyarakat dengan pengelolaan yang lebih baik,” tuturnya.
Pemkot Bandung memastikan proses transisi tetap mengutamakan perlindungan satwa serta keberlanjutan penanganan tenaga kerja terdampak. (Diskominfo Kota Bandung/bhf)