Pempdarov Jabar Dorong Ekspor Kopi, Teh, Kakao Lewat WIITEX 2026 Bandung

Diterbitkan

Selasa, 10 Maret 2026

Penulis

Rep Pun

|

Rep Pun

594 kali

Berita ini dilihat

3 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KOTA BANDUNG -  Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat Mochamad Lukmanul Hakim menggelar webinar Road to West Java International Industry and Trade Expo (WIITEX) 2026 untuk membuka peluang ekspor kopi, teh, dan kakao bagi pelaku usaha Jabar (5/3/2026).

Kegiatan daring itu mempertemukan pelaku usaha komoditas perkebunan dengan narasumber perdagangan internasional agar pelaku usaha memahami peluang pasar ekspor global.

Data Disperindag menunjukkan Jabar menjadi kontributor ekspor nasional terbesar dengan pangsa sekitar 14,16 persen dari total ekspor Indonesia.

Nilai ekspor nonmigas Jabar Januari 2026 tercatat naik 3,92 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Lukman menjelaskan komoditas kopi, teh, dan kakao Jabar memiliki peluang besar menembus pasar global jika kualitas produk dan nilai tambah terus diperkuat.

Ia menilai pengembangan ekspor perkebunan masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan sertifikasi, rendahnya produktivitas, dan fluktuasi harga komoditas dunia.

Perubahan iklim serta akses pembiayaan juga menjadi kendala yang perlu diatasi agar produksi dan ekspor komoditas perkebunan meningkat.

Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Irman Adi Purwanto Moefhi memaparkan tren ekspor kopi Jabar meningkat dalam lima tahun terakhir dengan pasar potensial di Eropa dan Asia.

Irman menyebut Jabar juga menjadi provinsi eksportir teh terbesar di Indonesia serta memiliki peluang besar mengembangkan kakao melalui produk olahan cokelat bernilai tambah.

Ia mengingatkan pelaku usaha menyiapkan sistem keterlacakan rantai pasok untuk memenuhi kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang mulai diterapkan negara tujuan ekspor.

Irman juga menjelaskan ketentuan Government Regulation Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang mewajibkan penempatan devisa ekspor di dalam negeri selama 12 bulan untuk nilai di atas USD 250.000.

Strategi penguatan ekspor yang disarankan meliputi diversifikasi pasar, peningkatan standar mutu, sertifikasi internasional, serta penguatan identitas produk Indonesia.

Pelaku usaha juga didorong mengikuti program promosi perdagangan seperti business matching, misi dagang, dan pameran internasional yang difasilitasi pemerintah.

Disperindag Jabar menyiapkan WIITEX 2026 sebagai ruang promosi produk unggulan daerah sekaligus membuka akses pasar internasional bagi pelaku usaha kopi, teh, dan kakao.

Forum tersebut diharapkan membantu pelaku usaha memahami tren pasar global, regulasi ekspor, dan strategi meningkatkan daya saing produk Jabar di pasar dunia.

(Rep pun/bhf)

Editor: Bayu

Berita Terkait