PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mengukuhkan Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-49 Tahun 2026 sebagai upaya memastikan pelaksanaan MTQ berlangsung profesional, objektif, dan berintegritas di Sari Ater Kamboti Hotel (20/6/2026).
Sekretaris Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnain selaku Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Bandung menyatakan, dewan hakim memiliki peran penting dalam menentukan kualitas peserta serta melahirkan qari, qariah, hafiz, dan hafizah terbaik yang akan mewakili Kota Bandung di tingkat provinsi hingga nasional.
"Kehadiran bapak dan ibu Dewan Hakim bukan sekadar memenuhi undangan kedinasan, melainkan merupakan panggilan amanah yang mulia. Di pundak bapak dan ibu dipertaruhkan integritas, kualitas, serta kesucian pelaksanaan MTQ demi menghasilkan peserta terbaik yang akan mewakili Kota Bandung," ujarnya.
Iskandar menegaskan, nilai-nilai Al-Qur’an harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, tidak hanya sebagai bacaan, tetapi juga sebagai pedoman dalam membangun karakter masyarakat Kota Bandung.
"Nilai-nilai luhur Al-Qur’an tidak boleh berhenti pada bacaan, tetapi harus menjadi perilaku, etos kerja, dan karakter masyarakat Kota Bandung," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalitas, objektivitas, dan independensi dewan hakim dalam memberikan penilaian secara jujur, adil, dan transparan tanpa intervensi.
Ketua Panitia MTQ ke-49 Kota Bandung Saripudin melaporkan, kegiatan orientasi diikuti 74 peserta yang terdiri atas 68 dewan hakim dan 6 panitia sebagai langkah menyamakan persepsi sebelum pelaksanaan musabaqah.
"Harapannya, para juara yang dihasilkan benar-benar berkualitas, objektif, dan mampu mewakili Kota Bandung pada MTQ tingkat Provinsi Jawa Barat hingga tingkat nasional," ujarnya.
Pemerintah Kota Bandung berharap pengukuhan ini memperkuat kualitas penyelenggaraan MTQ ke-49 sekaligus menjadi bagian dari pembinaan generasi Qurani dan penguatan nilai-nilai Al-Qur’an di tengah masyarakat.
(Diskominfo Kota Bandung/bhf)