
PORTALJABAR, KAB. BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus memperluas pelayanan kepada pelaku usaha mikro melalui program jemput bola pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga sertifikat halal.
Pelayanan tersebut salah satunya berlangsung di Aula Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (30/9/2026).
Kegiatan ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi bersama Dinas Koperasi dan UMKM serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Agus Dwi Riyanto, mengatakan kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap berbagai legalitas usaha.
Menurut Agus, masih banyak pelaku UMKM yang belum mengetahui pentingnya NIB, sertifikat halal, PIRT, perizinan usaha maupun HAKI.
“Dari pelayanan ini kita berharap banyak masyarakat yang bisa terlayani. Ketika kita turun ke lapangan, masih banyak yang belum tahu pentingnya NIB, sertifikat halal, PIRT dan perizinan lainnya, termasuk HAKI,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Bekasi akan terus mendorong pelayanan hingga tingkat desa, kelurahan dan kecamatan sehingga masyarakat tidak harus datang jauh-jauh ke kantor pemerintahan untuk mendapatkan pendampingan.
“Semua pelayanan kita dorong sampai tingkat paling bawah agar masyarakat kita bisa terlayani,” pungkasnya.
Pertama, Sertifikasi Halal Reguler.
Skema ini dilakukan melalui proses pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan melibatkan auditor halal.
Hasil pemeriksaan selanjutnya menjadi dasar penetapan kehalalan sebelum BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal. Skema ini dapat digunakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, menengah maupun besar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, Sertifikasi Halal melalui Self Declare atau Pernyataan Halal. Skema ini memberikan kemudahan khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan.
Dalam prosesnya, pelaku usaha membuat pernyataan kehalalan produk dan diverifikasi serta divalidasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Selanjutnya proses dilakukan melalui sistem SIHALAL sampai BPJPH menerbitkan sertifikat halal. Dengan demikian, pelaku UMKM tidak perlu bingung menentukan jalur. Jika memenuhi persyaratan Self Declare, UMK dapat memanfaatkan skema tersebut. Apabila tidak memenuhi kriterianya, sertifikasi dilakukan melalui skema Reguler.
Sertifikat halal bukan hanya tentang memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi produk UMKM, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan meningkatkan daya saing usaha. Serta Dinkop UMKM memfasilitasi perizinan Halal bagi para UMKM.
“Produk berkualitas, legalitas lengkap, dan sertifikat halal akan membuat konsumen semakin yakin. Saatnya UMKM naik kelas dengan produk yang halal, aman, dan terpercaya,” ujarnya.
Katim Perizinan Sosial Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Gebyar NIB, dengan memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat dalam proses penerbitan NIB sekaligus pelayanan sertifikat halal.
“Jadi ini kita Gebyar NIB. Di sini kita ada aktivitas pelayanan pendampingan penerbitan NIB sampai pendaftaran sertifikat halal. Kita jemput bola untuk memudahkan masyarakat mendapatkan NIB,” ujarnya.
Ia menjelaskan, NIB merupakan legalitas bagi pelaku usaha. Menurutnya, setiap pelaku usaha, termasuk usaha dengan skala sangat kecil, perlu memiliki NIB sebagai identitas dan legalitas usahanya.
“NIB itu Nomor Induk Berusaha. Itu legalitas bagi para pelaku usaha. Sekecil apa pun pendapatannya, pelaku usaha wajib memiliki NIB,” jelasnya.
Sarwoko menerangkan, NIB juga menggantikan sejumlah dokumen perizinan yang sebelumnya dikenal masyarakat, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
Selain sebagai legalitas, NIB juga dibutuhkan pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha, termasuk ketika mengakses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui perbankan.
“NIB juga berfungsi sebagai persyaratan kalau UMKM ingin mengembangkan usahanya. Pastinya ada penyertaan modal, salah satu caranya KUR di bank, dan itu pasti mempersyaratkan NIB,” katanya.
Sarwoko menambahkan, NIB juga dapat dimanfaatkan dalam sejumlah layanan lainnya. Ia menyebut pelaku usaha dapat mendaftarkan NIB ke PLN untuk memperoleh fasilitas diskon listrik dengan ketentuan data NIB dan ID pelanggan sesuai.
Selain itu, data NIB juga menjadi salah satu sumber pemerintah dalam pendataan pelaku usaha yang berpotensi mendapatkan program bantuan.
“Pemerintah ketika ingin memberikan bantuan pasti mengambil datanya dari NIB. Jadi ketika masyarakat atau pelaku usaha tidak memiliki NIB, mereka akan kesulitan terdata dalam program bantuan pemerintah,” ungkapnya.
Menurut Sarwoko, pelayanan jemput bola dilakukan karena masih terdapat masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam menggunakan layanan perizinan berbasis digital.
NIB sendiri dapat dibuat secara daring dan bersifat mandiri. Namun, Pemkab Bekasi hadir langsung di tengah masyarakat untuk membantu pelaku usaha yang belum memahami proses pendaftarannya.
“Memang NIB ini online dan self-service. Sebenarnya masyarakat bisa membuat NIB kapan saja dan di mana saja. Tapi kita memberikan kemudahan dengan cara jemput bola, mendampingi mereka untuk mendapatkan NIB,” tuturnya.
Untuk persyaratan, masyarakat cukup membawa KTP, nomor telepon atau WhatsApp, serta telepon seluler untuk menerima kode OTP. Proses penerbitan NIB pun relatif cepat dan tidak dipungut biaya.
“Persyaratannya hanya KTP, nomor telepon atau WhatsApp dan handphone untuk mendapatkan OTP. Simpel itu saja. NIB ini gratis, tidak dipungut biaya, dan bisa langsung terbit saat itu juga,” tegas Sarwoko.
Program jemput bola tersebut dilaksanakan secara rutin setiap pekan dengan berpindah dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Sebelumnya, DPMPTSP Kabupaten Bekasi juga menyasar pasar-pasar yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Kita rutin setiap minggu sekali, random keliling, roadshow ke desa-desa. Sebelumnya kita roadshow ke pasar-pasar yang ada di Kabupaten Bekasi. Ada 12 pasar yang kita datangi,” ujarnya.
Kini, sasaran pelayanan diperluas ke desa-desa. Sarwoko mengatakan terdapat sekitar 170 desa di Kabupaten Bekasi yang menjadi bagian dari sasaran roadshow pelayanan tersebut.
“Sekarang kita beralih ke desa-desa. Kita roadshow setiap seminggu sekali ke kantor desa. Intinya kita mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat nyaman terhadap pemerintah,” katanya.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk nyata Pemkab Bekasi dalam memberikan pelayanan yang mudah dan dekat dengan masyarakat. (Diskominfo Kab. Bekasi/rka)