
PORTALJABAR, KAB. BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800.1.6.2/SE-24/BKPSDM/2026 agar pelayanan publik tetap berjalan optimal (13/2/2026).
Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyampaikan kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas ASN dan kekhusyukan ibadah puasa.
“Kami ingin memastikan bahwa selama bulan Ramadan, pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas kinerja ASN,” ujar Asep.
Surat edaran tersebut menetapkan jam kerja efektif ASN di lingkungan Pemkab Bekasi sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.169BKPSDM/2024 tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Perangkat Daerah.
Asep menyebut penyesuaian dilakukan tanpa mengurangi kewajiban ASN dalam melayani masyarakat.
“Kita tetap mengacu pada aturan yang berlaku, namun dengan penyesuaian jam kerja agar ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa mengganggu tugas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30 WIB sampai 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
Pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja, jam kerja Senin sampai Jumat dimulai pukul 07.30 WIB hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB untuk Senin sampai Kamis serta pukul 11.30–12.30 WIB khusus Jumat.
Jam kerja hari Sabtu ditetapkan pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Asep mengimbau seluruh kepala perangkat daerah memastikan penerapan jam kerja berjalan disiplin agar pelayanan publik tetap maksimal selama Ramadan.
“Saya minta seluruh perangkat daerah tetap menjaga kedisiplinan dan meningkatkan etos kerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap prima meskipun dalam suasana Ramadan,” pungkasnya.
(Diskominfo Kab. Bekasi/bhf)