PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menata 1.045 ruang dagang Pasar Ciroyom melalui kajian profesional untuk melindungi pedagang.
Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung Pradana Aditya Wicaksana mengatakan, revitalisasi tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik.
“Dalam proses revitalisasi ini, kami memastikan seluruh tahapan memiliki dasar administrasi yang jelas, melalui kajian profesional dan pendampingan hukum. Kami juga tetap memperhatikan keberlangsungan pedagang eksisting,” ujar Pradana, 29/9/2026.
Pengelolaan kawasan Pasar Ciroyom memiliki dasar administrasi berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atas lokasi tersebut.
Perumda Pasar Juara tercatat sebagai pemegang hak lokasi berdasarkan Keputusan Nomor 187/HGB/BPN-32.73/V/2026 tanggal 11 Mei 2026.
Pradana menyampaikan, hingga kini tidak terdapat gugatan ahli waris terkait alas hak atas lokasi Pasar Ciroyom.
Penetapan tarif ruang dagang juga menggunakan kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang mempertimbangkan nilai aset dan kelayakan usaha.
Kajian tersebut mencakup analisis pasar, proyeksi arus kas, biaya operasional, pendapatan, investasi, serta kemampuan penyerapan ruang dagang.
Berdasarkan kajian tersebut, harga dasar pedagang eksisting ditetapkan Rp12 juta per meter persegi untuk masa hak pakai 20 tahun.
Sementara itu, harga dasar pedagang baru ditetapkan Rp23 juta per meter persegi dengan masa hak pakai yang sama.
“Perbedaan harga tersebut merupakan bentuk perlakuan khusus bagi pedagang eksisting dalam proses revitalisasi. Namun, nilai setiap ruang dagang tetap mempertimbangkan luas, jenis, zona atau lokasi, serta posisi unit,” jelas Pradana.
Sebanyak 1.045 ruang dagang telah diverifikasi dan disosialisasikan kepada pedagang terkait rencana penataan serta mekanisme pemanfaatannya.
Ruang dagang tersebut dimanfaatkan melalui Surat Perjanjian Tempat Berjualan (SPTB) dengan masa pakai selama 20 tahun.
Pradana menjelaskan, periode 20 tahun menggambarkan nilai ekonomis ruang dagang dalam jangka panjang, bukan ketentuan cicilan bulanan.
Perumda Pasar Juara juga memberikan ruang bagi pedagang menyampaikan aspirasi melalui komunikasi, verifikasi, dan sosialisasi selama proses penataan.
“Mayoritas pedagang telah melakukan pembayaran kepada Perumda Pasar. Di sisi lain, berbagai masukan yang disampaikan pedagang tetap menjadi bagian dari proses komunikasi dan evaluasi dalam pelaksanaan revitalisasi,” tuturnya.
Perumda Pasar Juara menerapkan tarif progresif bagi pedagang yang memiliki lebih dari satu ruang dagang untuk mendorong pemerataan kesempatan usaha.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk mencegah penguasaan ruang dagang berlebihan serta mendorong pemanfaatan ruang usaha secara proporsional.
Pedagang yang melunasi seluruh kewajiban dapat melanjutkan proses Akta Jual Beli (AJB) sesuai tahapan administrasi.
Sementara itu, pedagang yang membayar uang muka minimal 20 persen dapat melanjutkan proses melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Sisa kewajiban dapat dibayarkan tunai atau bertahap kepada Perumda Pasar dengan batas penyelesaian paling lambat Desember 2026.
Pedagang juga dapat memilih pembiayaan perbankan maksimal lima tahun sesuai ketentuan bank, termasuk mekanisme pembayaran harian.
“Prinsipnya kami ingin proses ini berjalan tertib, transparan dan akuntabel. Kepastian administrasi, keberlangsungan pedagang, dan pengelolaan aset harus berjalan beriringan,” katanya.
Revitalisasi juga mendapat pendampingan hukum untuk memitigasi risiko dalam pemasaran ruang dagang, penerapan tarif, hingga tertib administrasi.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bandung Dicky Wishnumulya Ristandi mendukung revitalisasi untuk meningkatkan kualitas fasilitas perdagangan.
“Kami mendukung proses revitalisasi Pasar Ciroyom yang dilaksanakan Perumda Pasar Juara. Revitalisasi ini diharapkan dapat memberikan fasilitas perdagangan yang lebih baik, tertata, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat,” ujar Dicky.
Koordinasi antarpihak diperlukan agar revitalisasi berjalan sesuai tujuan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas perdagangan bagi masyarakat.
Revitalisasi Pasar Ciroyom ditujukan untuk menghadirkan kawasan perdagangan yang lebih tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi warga.
(Diskominfo Kota Bandung/bhf)