Ringankan Tunggakan Pajak, Pemkot Bandung Beri Diskon PBB Hingga 100 Persen dan Bebas Denda

Diterbitkan

Kamis, 23 Juli 2026

Penulis

Diskominfo Kota Bandung

|

Diskominfo Kota Bandung

54 kali

Berita ini dilihat

1 kali

Berita ini dibagikan

preview hero banner

PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berupa diskon pokok tunggakan hingga 100 persen dan bebas denda mulai (1/7/2026) hingga (31/12/2026).

Program tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan II Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung Andri Nurdin mengatakan, insentif ini merupakan kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang diinisiasi Wali Kota Bandung.

"Program ini merupakan insentif pajak daerah yang diberikan Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat," ujar Andri.

Ia menjelaskan, program ini menjadi insentif pajak kedua sepanjang 2026 setelah sebelumnya memberikan diskon 10 persen bagi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan.

"Program pertama ditujukan bagi wajib pajak yang patuh membayar PBB tahun 2026 dengan mendapatkan diskon 10 persen. Sekarang kita masuk ke program kedua, yaitu diskon pokok piutang PBB untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.

Andri menerangkan, masyarakat yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2026 akan memperoleh potongan tunggakan secara otomatis sesuai kategori.

Potongan tersebut meliputi diskon 100 persen untuk tunggakan hingga 2012, diskon 50 persen untuk tunggakan 2013–2020, serta diskon 25 persen untuk tunggakan 2021–2025.

Seluruh kategori juga memperoleh fasilitas penghapusan denda sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Persyaratan utamanya cukup membayar PBB tahun 2026. Setelah itu, secara sistem nilai tagihan tunggakan langsung berubah sesuai kategori diskonnya. Jadi masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda mengajukan permohonan," katanya.

Andri menambahkan, sistem pembayaran telah terintegrasi sehingga potongan diberikan otomatis saat transaksi dilakukan melalui bank atau kanal pembayaran yang bekerja sama.

Pada 2026, target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Bandung mencapai Rp700 miliar, sedangkan realisasi hingga (30/6/2026) telah mencapai Rp294,6 miliar.

Menurut Andri, program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak.

"Tujuan utamanya bukan hanya mengejar target pendapatan, tetapi juga membantu masyarakat mengurangi beban serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak," tuturnya.

Ia mengajak masyarakat memanfaatkan program yang berlangsung hingga (31/12/2026) karena tidak diselenggarakan setiap tahun.

Selain itu, Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung membuka layanan perpajakan pada kegiatan Gebyar Utama di Lapangan Gasmin Antapani (26/7/2026).

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pajak Bumi dan Bangunan, pajak kendaraan bermotor, Identitas Kependudukan Digital, Nomor Induk Berusaha, dan berbagai layanan publik lainnya.

"Kami mengajak masyarakat datang ke Gebyar Utama. Banyak pelayanan publik yang bisa dimanfaatkan dalam satu hari, termasuk layanan perpajakan. Mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya," pungkasnya.

(Diskominfo Kota Bandung/bhf)

Editor: Humas Jabar

Berita Terkait