Satpol PP Garut Musnahkan 8.443 Botol Miras 

Diterbitkan

Rabu, 10 Juli 2024

Penulis

Rilis Humas Pemdakab Garut

|

Rilis Humas Pemdakab Garut

494 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. GARUT -   Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut melimpahkan 8.443 botol minuman keras (miras) untuk dimusnahkan dalam acara Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Garut.

Acara tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Selasa (9/7/2024).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut Usep Basuki Eko yang hadir dalam acara tersebut menyebutkan bahwa pemusnahan ini mencakup 8.443 botol miras dari tiga berkas perkara yang telah diputuskan secara inkrah.

Selain itu, Usep mengungkapkan, di tengah pemusnahan, tim Satpol PP Kabupaten Garut berhasil melakukan operasi tangkap tangan miras di dua lokasi, yakni di sekitar Terminal Guntur dan Bundaran STM. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
1. Onemed : 20 botol
2. Inti Sari besar : 8 botol
3. AO kecil : 3 botol
4. Beer Singa Raja : 1 kaleng
5. Frost : 4 kaleng
6. Tuak : 3 jerigen dan 22 bungkus 

(Diskominfo Garut/Revo)

Editor: Revo

Berita Terkait