PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memperketat penataan pedagang kaki lima (PKL) agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu ruang publik.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan PKL tetap diperbolehkan berdagang sepanjang mengikuti aturan dan menjaga fungsi fasilitas umum.
Hal tersebut disampaikan Farhan saat Siskamling Siaga Bencana ke-101 di Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul 8 September 2026.
Farhan menegaskan tidak boleh ada fasilitas atau bangunan permanen maupun semi permanen yang berdiri di ruang publik.
“Kalau buat saya sekarang patokannya yang paling penting PKL tidak membangun fasilitas atau bangunan permanen atau semi permanen. Yang paling penting itu saja,” kata Farhan.
Pemkot Bandung juga mendorong pengaturan jam operasional PKL agar aktivitas perdagangan berlangsung tertib dan kawasan kembali bersih.
“Di satu titik itu hanya ada boleh satu kali jam operasional. Boleh, tapi datang bersih, pulang bersih,” ujarnya.
Pola tersebut telah diterapkan di sejumlah kawasan, antara lain Jalan Lengkong Kecil, Jalan Cikuray, Taman Wartawan, Panjunan, dan Pasar Kiaracondong.
Di Lengkong Kecil, misalnya, PKL dapat berjualan pukul 18.00 hingga 23.00 WIB sesuai pengaturan kawasan setempat.
Farhan menegaskan pedagang tetap dapat mencari nafkah selama mengikuti penataan dan tidak menggunakan ruang publik sebagai tempat tinggal.
“Saya tidak mungkin melarang PKL dagang. Tapi PKL ini harus mengatur diri sendiri. Mengikuti penataan. Kalau tidak ikut penataan, ya terpaksa ditertibkan,” ucapnya.
Farhan juga meminta camat, lurah, dan ketua rukun warga (RW) tidak melakukan pungutan liar kepada PKL dengan alasan sewa maupun keamanan.
“Kalau ketahuan, saya juga akan langsung membuatkan palu godam. Beres, saya sikat itu,” ucap Farhan.
Selain PKL, Pemkot Bandung melarang bangunan permanen maupun semi permanen berdiri di atas trotoar dan saluran air.
“Tidak boleh permanen atau semi permanen di atas trotoar apalagi di atas saluran air. Itu enggak ada kompromi,” katanya.
Farhan meminta bangunan yang menghambat aliran air dibongkar, termasuk pos keamanan dan fasilitas lain yang berdiri di saluran.
Menurut Farhan, aturan tersebut berlaku bagi seluruh pihak tanpa membedakan fungsi maupun institusi yang menggunakan bangunan tersebut.
“Justru makin salah tempat ibadah melanggar peraturan. Benar? Kalau salah, ya salah. Bukan berarti karena siapa yang menggunakan kemudian aturannya berbeda,” jelasnya.
Penertiban juga menyasar PKL yang menjual minuman beralkohol maupun obat-obatan terlarang untuk menjaga keamanan masyarakat.
“Kalau ketahuan jual minol, ketahuan jual Tramadol itu kita sikat. Enggak pakai mikir, enggak pakai lama,” ungkapnya.
Farhan mengakui keterbatasan personel dan peralatan membuat penertiban membutuhkan dukungan TNI-Polri, kecamatan, kelurahan, serta masyarakat.
Menurutnya, penataan sejumlah kawasan membuktikan PKL dan pemerintah dapat berdampingan ketika kedua pihak memiliki komitmen menjalankan aturan.
“Kuncinya adalah komitmen,” katanya.
Pemkot Bandung juga memperbaiki trotoar di sejumlah ruas jalan untuk mengembalikan fungsi ruang pejalan kaki bagi masyarakat.
Farhan meminta masyarakat dan aparat kewilayahan mengusulkan titik trotoar yang membutuhkan perbaikan agar penanganannya lebih tepat.
Perbaikan trotoar telah dilakukan di kawasan Otista dan Cicadas yang terintegrasi dengan pengembangan sistem Bus Rapid Transit (BRT).
Penataan tersebut diharapkan membuat ruang pejalan kaki kembali berfungsi sekaligus menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertib.
Di kawasan Cibaduyut dan sekitar Jalan Soekarno-Hatta, Pemkot Bandung juga menangani sejumlah titik genangan akibat persoalan kapasitas dan kondisi drainase.
Kondisi saluran yang menyempit ketika memasuki wilayah Kabupaten Bandung berpotensi menghambat aliran air saat hujan deras.
Pemkot Bandung mempertimbangkan normalisasi saluran sebagai langkah jangka pendek untuk mengurangi genangan dan mempercepat surutnya air.
Farhan meminta warga di wilayah perbatasan turut bergerak bersama menangani persoalan lingkungan dan banjir agar penanganannya lebih cepat.
“Saya minta September ini sudah mulai jalan untuk mengurangi risiko. Ini warga dengan warga. Bukan dinas dengan dinas,” ujarnya.
Pemerintah tetap memberikan dukungan melalui kecamatan, kelurahan, dan perangkat daerah untuk mempercepat penanganan persoalan lingkungan.
“Lebih baik dilaksanakan warga dengan warga, tapi didukung kekuatan dinas,” tuturnya.
(Diskominfo Kota Bandung/bhf)