
PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat memperluas jangkauan penertiban aset publik di kawasan Jalan Cihampelas, Kota Bandung. Sejumlah halaman hotel di Jalan Cihampelas terindikasi melanggar pemanfaatan Ruas Milik Jalan (Rumija).
Kepala Satpol PP Jawa Barat, Akhmad Taufiqurrachman mengatakan, pihaknya menemukan indikasi awal bahwa batas area pelataran hingga halaman beberapa bangunan hotel masuk area Rumija yang merupakan aset umum pemerintah.
Akhmad mengaku sudah melakukan pertemuan awal dengan perwakilan pengelola Hotel Nalendra, tetapi pihaknya akan bertemu kembali untuk mengklarifikasi dan memverifikasi dokumen kepemilikan lahan secara resmi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat memperluas jangkauan penertiban aset publik di kawasan Jalan Cihampelas Kota Bandung. Sejumlah halaman hotel di Jalan Cihampelas terindikasi melanggar pemanfaatan Ruas Milik Jalan (Rumija).
Kepala Satpol PP Jawa Barat, Akhmad Taufiqurrachman mengatakan, pihaknya menemukan indikasi awal bahwa batas area pelataran hingga halaman beberapa bangunan hotel masuk area Rumija yang merupakan aset umum pemerintah.
“Berdasarkan pengamatan awal di lapangan, bentangan Rumija ini kalau ditarik garis lurus tampak masuk ke area halaman beberapa hotel. Kami sudah menjadwalkan pertemuan dengan pihak manajemen untuk mengklarifikasi hal tersebut,” kata Akhmad di Kota Bandung, Kamis (24/9/2026).
Akhmad memastikan, Satpol PP Jawa Barat mengutamakan jalur klarifikasi sebelum mengambil tindakan fisik di lapangan.
Tim penyidik akan meninjau langsung sertifikat kepemilikan serta dokumen pertanahan yang dikantongi pengelola hotel.
Selanjutnya, petugas akan memadankan dokumen tersebut dengan data aset resmi milik Pemerintah Kota Bandung.
“Kami minta mereka menunjukkan bukti-bukti kepemilikan sampai sejauh mana. Nanti data tersebut kami cocokkan dengan data resmi yang ada di pemerintah Kota Bandung maupun pengelola ruas jalan ini,” ujarnya. (Apun)