
PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan 20 bangunan liar (bangli) di Jalan Ciumbuleuit, Rabu 30/9/2026.
Pantauan Humas Kota Bandung hingga pukul 11.20 WIB, proses pembongkaran bangunan sasaran penertiban masih berlangsung di lokasi.
Camat Cidadap Maulana Fatahudin mengatakan, penertiban menindaklanjuti aduan masyarakat melalui tahapan sosialisasi hingga Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.
"Setelah hampir satu bulan, mulai dari sosialisasi, SP1, SP2, SP3, hari ini kita melaksanakan kewajiban penertiban sesuai dengan tahapan yang sudah dilakukan," ujar Maulana.
Menurut Maulana, dari sekitar 20 bangunan di Jalan Ciumbuleuit, tidak ada pemilik yang menunjukkan bukti kepemilikan hingga tahapan SP3.
"Apabila memang mempunyai bukti kepemilikan, silakan untuk membuktikannya kepada kita dan kepada tim, termasuk ke Satpol PP. Sampai SP3 tidak ada satu pun yang memiliki bukti-bukti itu," katanya.
Dalam penertiban, petugas juga menemukan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), termasuk tempat buang air besar pada salah satu bangunan.
"Kami mendapatkan suatu bukti baru di salah satu bangunan yang kita bongkar, ternyata terdapat tempat buang air besar. Ini masalah kesehatan yang mau tidak mau harus kita tertibkan," ujarnya.
Petugas juga menemukan meteran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) pada salah satu bangunan dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai kepemilikannya.
Maulana menyebut persoalan sanitasi menjadi perhatian karena lokasi bangunan berdekatan dengan rumah sakit dan sekolah.
Ia menegaskan, penertiban kali ini berfokus pada bangunan liar, bukan penertiban aktivitas pedagang kaki lima (PKL) secara keseluruhan.
"Hari ini kita bukan menata PKL, tetapi masalah penertiban bangunan," katanya.
Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UKM), PKL tetap dapat berdagang selama mematuhi ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut antara lain tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menjaga kebersihan, serta mengikuti pengaturan waktu berdagang.
Maulana juga menegaskan tidak ada pungutan atau retribusi kepada PKL dalam proses pendataan maupun penertiban.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung Mochamad Harry Chrismarjadi mengatakan, penertiban mengembalikan fungsi ruang, terutama trotoar dan drainase.
"Yang kami pastikan adalah kami ingin mengembalikan fungsi ruang. Fungsi ruangnya berupa mengembalikan dan mengoptimalisasi kembali drainase yang tertutup," ujar Chris.
Menurut Chris, drainase perlu dikembalikan fungsinya agar pemeliharaan lebih mudah, sedangkan trotoar dikembalikan untuk digunakan pejalan kaki.
Ia menjelaskan, sejumlah bangunan yang ditertibkan sudah hampir permanen dan mengurangi fungsi trotoar serta drainase.
Satpol PP menggunakan alat berat karena kondisi bangunan dan medan tidak memungkinkan seluruh proses pembongkaran dilakukan secara manual.
Chris mengatakan, petugas tetap memastikan status kepemilikan agar tidak terjadi kesalahan pembongkaran.
"Kami akan melakukan konfirmasi kembali kepemilikan supaya nanti kita jangan salah bongkar. Kalau salah bongkar juga nanti ada dampak hukum bagi kita," katanya.
Sebelum pembongkaran, Satpol PP mengimbau pemilik mengeluarkan barang bernilai untuk meminimalkan potensi kerugian.
Dari sekitar 20 bangunan sepanjang kurang lebih 800 meter, pembongkaran ditargetkan selesai hari yang sama.
Pengangkutan dan pemberesan material kecil ditargetkan berlangsung satu hingga dua hari setelah pembongkaran.
Chris menegaskan, penertiban dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi medan dan kepastian kepemilikan.
"Tidak ada istilah kita untuk tebang pilih. Kita lakukan secara bertahap," ujarnya.
Selain Ciumbuleuit, Satpol PP Kota Bandung menyiapkan normalisasi fungsi ruang di Jalan Hasanuddin dan Jalan Teuku Umar.
"Kami akan melakukan normalisasi kembali itu secara bertahap," katanya.
Satpol PP akan berkoordinasi dengan kewilayahan untuk memastikan ruang yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan.
"Kami bekerja sama dengan kewilayahan untuk memastikan hasil penertiban itu tidak ada orang lagi atau pihak-pihak lagi yang masuk ke sana," tuturnya.
(Diskominfo Kota Bandung)