Tiga Puluh Lima Pegawai Kabupaten Garut Ikuti Pelatihan Audit Mutu Internal ISO 9001:2015

Diterbitkan

Kamis, 30 November 2023

Penulis

Humaspemkabgarut

|

Humaspemkabgarut

335 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. GARUT - Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut menggelar Pelatihan Audit Mutu Internal ISO 9001:2015 di Aula BPKAD Kabupaten Garut.

Sekretaris BPKAD Kabupaten Garut, Saepul Hidayat, mengatakan, pelatihan selama dua hari ini melibatkan 35 pegawai yang ditunjuk sebagai tim ISO. Menurutnya, sertifikasi audit mutu ini akan meningkatkan kinerja operasional dan nilai pegawai.

“Jadi harapannya pegawai-pegawai BPKAD ini kita akan memiliki sertifikasi audit mutu. Nah auditor mutu itu ini sesuai dengan standar ISO,” ucapnya.

Tujuan kegiatan ini, kata Saepul, adalah mencapai standar mutu layanan internasional. Sehingga pelayanan BPKAD Kabupaten Garut memiliki proses yang baik, memenuhi standar lembaga internasional, dan memberikan kepuasan kepada masyarakat.

“Output yang ingin dihasilkan itu yang paling penting adalah adanya kepuasan masyarakat. Jadi masyarakat puas atau masyarakat itu dalam artian pelanggan, bisa SKPD dan juga masyarakat, puas terhadap pelayanan yang ada di BPKAD,” katanya.

Konsultan Pendamping dari PT QIMS Intrasindio, Vita Monica Sari, menyatakan, kegiatan ini merupakan tahapan implementasi ISO 9001:2015, dengan audit sertifikasi independen sebagai tindak lanjut. Peserta, yang telah lulus sertifikasi audit mutu internal, akan menjadi auditor internal untuk mengawasi kesesuaian di berbagai bidang.

“Yang paling penting adalah pemahaman terhadap semua peserta yang terdiri dari seluruh pejabat struktural dan juga fungsional di BPKAD Garut,” imbuhnya.

Vita memaparkan, tahapan selanjutnya setelah kegiatan ini adalah pelaksanaan audit internal yang dilaksanakan oleh audit internal di BPKAD. Sementara, yang menjadi auditornya sendiri adalah peserta yang memiliki kualifikasi dan sudah lulus sertifikasi audit mutu internal.

“Auditor yang qualified, yang sudah lulus menjadi peserta, mengaudit bidang dengan metode crossaudit namanya, jadi audit lintas bidangnya. Contoh kabid bidang anggaran mengaudit Perban,” ungkapnya.

Pelaksanaan audit internal ini, sesuai klausul standar ISO, menjadi tahapan wajib dalam implementasi ISO 9001:2015. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal agar para auditor memahami peran mereka dalam mencari kesesuaian di dalam instansi.

“Jadi bukan maunya konsultan, tapi maunya klausul standar ISOnya, wajib itu ada di klausul 922 audit internal, wajib organisasi melakukan audit internal (atau) evaluasi setiap tahun sekali minimal,” ujarnya. 

Kegiatan ini merupakan langkah berkesinambungan setelah pihak BPKAD melaksanakan dokumentasi ISO.

Audit internal yang menggunakan pendekatan ISO merupakan salah satu proses audit untuk menambah nilai dan meningkatkan kinerja operasional suatu perusahaan ataupun lembaga. (rdp*)

Editor: rdp

Berita Terkait