Wabup Bekasi Lepas 23 Kendaraan untuk Layanan Adminduk

Diterbitkan

Selasa, 18 Maret 2025

Penulis

Diskominfo Kab. Bekasi

|

Diskominfo Kab. Bekasi

52 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. BEKASI -  Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja melepas 23 unit kendaraan operasional untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Bekasi.

Langkah ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan hingga ke wilayah terjauh, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kependudukan.

"Dengan adanya kendaraan ini, Dukcapil semakin bisa menjemput bola, melayani masyarakat hingga ke pelosok," ujar Asep usai memimpin Upacara Korpri di Plaza Pemkab Cikarang Pusat, Senin (17/3/2025).

Asep menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan terbuka terhadap masukan masyarakat. Ia mencontohkan penyelesaian kendala yang dialami tenaga kesehatan dalam mengurus Surat Izin Praktik (SIP).

"Kami panggil DPMPTSP, Diskominfosantik, dan Dinas Kesehatan untuk audiensi. Jangan sampai dokter sudah siap beroperasi tapi izinnya belum selesai, nanti bisa berisiko malpraktik. Alhamdulillah, akhirnya dibuat posko khusus agar pengurusan izin bisa selesai dalam sehari," jelasnya.

Selain itu, Asep mengapresiasi program Botram yang dijalankan Dukcapil dalam pemeriksaan golongan darah siswa di sekolah-sekolah. Menurutnya, program ini memberikan manfaat besar bagi siswa yang belum mengetahui golongan darahnya sekaligus menjadi sarana interaksi langsung dengan masyarakat.

"Saya berharap kegiatan ini bisa terus berlanjut dan diwariskan dari kepala daerah ke kepala daerah berikutnya," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi, Carwinda menjelaskan bahwa kendaraan baru ini akan digunakan untuk pelayanan jemput bola, terutama dalam pembuatan akta kematian.

"Data akta kematian ini sangat penting karena berkaitan dengan berbagai kebijakan, seperti bantuan sosial, akses kesehatan, hingga kepemiluan," ujarnya.

Carwinda juga mengungkapkan bahwa pengurusan akta kematian oleh masyarakat masih tergolong minim dibandingkan akta kelahiran. "Jika akta lahir langsung diurus karena dibutuhkan untuk sekolah, akta kematian sering kali baru dibuat saat ada kepentingan tertentu seperti warisan. Bahkan banyak pendatang di Kabupaten Bekasi yang setelah meninggal tidak diurus administrasinya, padahal masih tercatat sebagai penduduk," jelasnya.

Sebagai upaya mempermudah layanan, Dukcapil Kabupaten Bekasi kini memiliki aplikasi Call Center yang memungkinkan masyarakat mengurus akta kematian tanpa harus datang ke kantor.

"Dengan kendaraan operasional ini, petugas kami bisa langsung mendatangi rumah warga yang membutuhkan pelayanan," pungkasnya.
(Humas Pemkab Bekasi/rka)

Editor: Revo

Berita Terkait