Wali Kota Muhammad Farhan Pastikan Layanan Gratis di Kota Bandung, Selesai Maksimal Tiga Hari

Diterbitkan

Selasa, 24 Februari 2026

Penulis

Diskominfo Kota Bandung

|

Diskominfo Kota Bandung

509 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KOTA BANDUNG -  Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan dan pemakaman di Kota Bandung gratis tanpa pungutan liar, dokumen akta kematian selesai maksimal tiga hari setelah pemakaman melalui integrasi aplikasi, sebagai solusi percepatan layanan dasar bagi warga (22/5/2025).

Muhammad Farhan memastikan pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, akta kelahiran dan akta kematian tidak dipungut biaya sepeser pun.

Farhan menargetkan akta kematian terbit paling lambat tiga hari agar keluarga segera mengurus rekening bank, pensiun dan hak waris tanpa hambatan administratif.

Pemerintah Kota Bandung mengintegrasikan aplikasi Simpelman milik Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang dengan aplikasi Salaman dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga laporan kematian langsung diproses dan dokumen diantar ke rumah ahli waris.

Sistem tersebut memangkas waktu tunggu dan mencegah praktik pungutan liar di lapangan.

Farhan menginstruksikan ketua rukun tetangga dan rukun warga aktif melaporkan peristiwa kematian agar tidak terjadi keterlambatan penerbitan dokumen.

“Ketersediaan fasilitas pemakaman adalah kebutuhan mendasar dan tidak boleh ada pungli,” tegas Farhan.

Pemerintah Kota Bandung meresmikan Tempat Pemakaman Umum Terpadu Cibiru seluas 4.875 meter persegi yang melayani pemakaman Muslim, Kristen, Katolik dan penghayat kepercayaan dalam satu kawasan.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2023 menjamin seluruh layanan pemakaman gratis meliputi petak makam, penggalian, pengurugan, pembongkaran hingga pengantaran jenazah.

Tempat Pemakaman Umum Terpadu Cikadut kini memiliki kapasitas 8.591 makam terdiri dari 3.845 makam COVID-19 Muslim dan Non-Muslim serta 4.746 makam biasa.

Pengelola memperbaiki akses jalan sepanjang 561 meter dengan lebar 4 meter serta memasang 50 lampu penerangan jalan umum dan 47 lampu tanggung jawab sosial perusahaan yang masih layak guna meningkatkan kenyamanan peziarah.

Layanan digital Simpelman memudahkan warga mengajukan pemakaman baru, pemakaman tumpang, pembongkaran makam dan pengantaran jenazah dari rumah sakit ke rumah duka hingga tempat pemakaman umum.

Seorang warga Cibiru, Rina, mengaku terbantu karena akta kematian orang tuanya selesai cepat tanpa biaya tambahan sehingga proses administrasi keluarga berjalan lancar.

“Kami tidak mengeluarkan biaya apa pun dan dokumen diantar langsung ke rumah,” ujar Rina.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung juga meraih empat penghargaan pada ajang Adminduk Prima 2025 tingkat provinsi sebagai bukti capaian kinerja pelayanan publik.

Capaian tersebut memperkuat komitmen menghadirkan layanan cepat, transparan dan bebas pungutan liar bagi seluruh warga. (Diskominfo Kota Bandung/bhf)

Editor: Bayu

Berita Terkait