
Instalasi Gawat Darurat RSUD Al-Ihsan
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa BaratInstalasi di RSUD Al Ihsan yang mempunyai tugas dan fungsi untuk menolong dan menangani pasien dengan kondisi gawat darurat, yaitu penderita yang memerlukan pertolongan segera karena berada dalam keadaan yang mengancam nyawa. pertolongan yang diberikan adalah pertolongan yang cepat, tepat, dan cermat untuk mencegah kematian maupun kecacatan.
Services are available offline
Media and Information


Hotline Contact
08112241000
Call Now
Operational Hours (Thursday, 13 March 2025)
Senin
00:00 - 23:59
Selasa
00:00 - 23:59
Rabu
00:00 - 23:59
Kamis
00:00 - 23:59
Jumat
00:00 - 23:59
Sabtu
00:00 - 23:59
Minggu
00:00 - 23:59
Service Rates
UMUM, BPJS,SKTM
Official Website
Address
Jl. Kiastramanggala Baleendah
Telephone
08112241000
Manfaat Instalasi Gawat Darurat
Pasien yang mengalami kondisi medis yang mendesak ataupun darurat akan segera ditindaklanjuti
Fasilitas Instalasi Gawat Darurat
Ambulance 24 jam
Ruang Dekontaminasi
Triage
Ruang Emengency Anak
Ruang Resusitasi
Ruang Emergency Medikal
Ruang Emergency Bedah
Ruang Emergency Kebidanan (PONEK)
Ruang Isolasi Non COVID
Ruang Isolasi COVID (posko)
Syarat Instalasi Gawat Darurat
Pasien Umum : Identitas diri/ KTP, mengisi form biodata ( pasien / pengantar)
Pasien Kontraktor/ Jamsostek : rujukan perusahaan dan kartu peserta.
Pasien BPJS: kartu BPJS/KTP ( Kartu BPJS dan KTP tidak perlu difotocopy, cukup di perlihatkan saja)
SKTM
Alur Instalasi Gawat Darurat
Pendaftaran di IGD
Ruang Triase
Pemeriksaan medis dan diagnostik
Masuk ke ruangan pemeriksaan IGD
Pemantauan pasien apakah perlu dipulangkan, dirujuk, diobservasi atau tetap dirawat
Frequently Asked Question
IGD RSUD AL IHSAN PROVINSI JAWA BARAT buka setiap hari?
buka 24 Jam
Apakah pasien BPJS Kesehatan perlu surat rujukan ke IGD ?
Pasien BPJS Kesehatan tidak harus membawa surat rujukan dari Faskes 1 untuk pendaftaran IGD
Apa yang dibutuhkan untuk pendaftaran IGD?
Cukup satu jenis identitas. Bisa berupa KTP atau Kartu BPJS ataupun Kartu Pasien.
Berapa Biaya Tarif IGD?
Bagi Pasien BPJS sesuai dengan tarif paket INA CBGs yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dan bagi pasien umum /kontraktor tarif sesuai dengan Pergub No. 97 tahun 2016, Pasien SKTM/Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Daerah No. 41 tahun 2021 dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Standar Pelayanan IGD
Kunjungi Link : https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8001255/pemerintah-provinsi-jawa-barat/pelayanan-instalasi-gawat-darurat