
Kalibrasi Alat Ukur
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa BaratProses untuk menyesuaikan keluaran atau indikasi dari suatu perangkat pengukuran agar sesuai dengan ketertelusuran standar nasional maupun internasional.
Services are available offline
Media and Information


Hotline Contact
0224230897
Call Now
Operational Hours (Wednesday, 19 March 2025)
Senin
08:00 - 15:00
Selasa
08:00 - 15:00
Rabu
08:00 - 15:00
Kamis
08:00 - 15:00
Jumat
08:00 - 15:00
Service Rates
Berbiaya sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat, Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
Official Website
Address
Jl. Husni Hamid No. 4 Nagasari
Telephone
0267411848
Address
Jl. Tajur No. 52
Telephone
02518333852
Address
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 14
Telephone
0231200622
Address
Jl. Cinunuk No. 204
Telephone
0227830258
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Menjamin hasil produk dan peralatan sesuai dengan ketertelusuran standar nasional maupun internasional
Meningkatkan kepercayaan kepada konsumen
Mengetahui perbedaan/ketidakpastian alat ukur
Fasilitas yang Tersedia
Ruang pendaftaran
Ruang tunggu
Laboratorium kalibrasi
Syarat dan Ketentuan Layanan
Surat permohonan
Alat yang dikalibrasi
Formulir Kalibrasi sesuai UPTD yang Dituju
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Menyampaikan persyaratan ke petugas
Mengisi formulir permohonan pemesanan kalibrasi
Membayar retribusi
Menerima kembali alat yang sudah dikalibrasi
Mendapatkan sertifikat hasil kalibrasi
Frequently Asked Question
Di mana saja kami bisa melaksanakan layanan kalibrasi?
Terdapat empat lokasi layanan kalibrasi yaitu: 1. UPTD BPSMB Air Minum Dalam Kemasan Cirebon 2. UPTD BPSMB Agro Bandung 3. UPTD BPSMB Keramik dan Tabung Gas Bogor 4. UPTD BPSMB Logam dan Elektronika Karawang
Ruang lingkup layanan yang dimiliki?
Anak Timbangan 1 mL – 25 kg Timbangan Elektronik 1 mg – 60 kg Gelas Ukur 1 mL – 2000 mL
Berapa lama proses kalibrasi?
14 Hari Kerja. Jika selesai lebih cepat Petugas akan menghubungi Saudara.
Berapa biaya untuk layanan kalibrasi?
Berdasarkan Perda Jabar No.6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah.
Apakah pembayaran harus dengan uang tunai?
Kami melayani pembayaran melalui Bank BJB.
Apakah saya bisa melakukan konsultasi hasil pemeriksaan setelah mendapatkan Sertifikat?
Bisa. Untuk konsultasi hasil pemeriksaan dilayani selama jam kerja.
Apakah sertifikat dapat dikirim melalui surel atau WhatsApp?
Bisa. Silahkan konfirmasi Petugas.
Apakah alat yang dikalibrasi bisa dikirim melalui ekspedisi?
Bisa, akan tetapi Kami menyarankan untuk dikirim secara langsung karena BPSMB KTG Bogor tidak bertanggung jawab akan kerusakan alat selama proses pengiriman.
Apakah UPTD BPSMB KTG Bogor memiliki akreditasi kalibrasi?
Ya, UPTD BPSMB KTG Bogor memiliki akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai dengan standar ISO/IEC 17025 dan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001 : 2015. Akreditasi ini menjamin bahwa laboratorium mereka memenuhi kompetensi teknis dan kualitas dalam melakukan kalibrasi.