
Klinik Penyakit Dalam - RSUD Pameungpeuk
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa BaratKlinik Penyakit Dalam adalah salah satu klinik di Poliklinik Rawat Jalan RSUD Pameungpeuk Garut yang melayani kesehatan organ dalam dan memberikan pelayanan penanganan masalah kesehatan organ dalam tanpa bedah, seperti diabetes melitus, sakit ginjal, sakit lambung, lever, dll.
Services are available offline
Media and Information


Hotline Contact
085315370355
Call Now
Operational Hours (Thursday, 13 March 2025)
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Service Rates
Pendaftaran umum: Rp.55.000 biaya konsultasi Dokter tanpa tindakan penunjang lain
Official Website
Address
Jl. Miramareu No. 99, Mekarsari
Telephone
02622816838
Manfaat Layanan Klinik Penyakit Dalam
Pemeriksaan dan konsultasi kesehatan seputar penyakit dalam
Fasilitas Layanan Klinik Dalam
Pemeriksaan Penunjang (Laboratorium, Fisioterapi, Radiologi)
Ultrasonografi (USG)
Persyaratan Pasien Poliklinik Rawat Jalan
Pendaftaran Pasien Rawat Jalan BPJS: Rujukan Online BPJS dari Faskes 1, kartu kunjungan
Pendaftaran Pasien Rawat Jalan JPKM: Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi KTP, Virtual Account pendaftaran BPJS
Pendaftaran Pasien Umum: KTP
Alur Penanganan Pasien Poliklinik Rawat Jalan
Pengambilan antrian bisa dilakukan secara online ataupun langsung di mesin antrian. Untuk antrian online, Pasien BPJS mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Mobile JKN, sedangkan Pasien umum dan JPKM mengambil antrian melalui aplikasi E-DOLAN (Aplikasi bisa didapatkan melalui chat Hotline WhatsApp 085315370355)
Pasien melakukan pendaftaran. Untuk pasien baru yang menggunakan pembayaran umum, pasien mengambil nomor antrian di mesin antrian, setelah itu menunggu dipanggil di Loket Pendaftaran. Pasien membayar ke kasir setelah itu menunggu dipanggil antrian di Poliklinik; Untuk pasien baru yang menggunakan BPJS, pasien mengambil nomor antrian, setelah itu menunggu dipanggil di loket pendaftaran, Untuk selanjutnya pasien menunggu antrian di Poliklinik
Bagi pasien umum lama yang menggunakan antrian manual, pasien mengambil nomor antrian di mesin, setelah itu melakukan pembayaran ke kasir dan menunggu dipanggil di Poliklinik. Bagi pasien umum lama yang menggunakan antrian online, pasien langsung melakukan pembayaran ke kasir, setelah itu menunggu dipanggil di poliklinik
Bagi pasien BPJS lama yang menggunakan antrian manual, pasien mengambil nomor antrian di mesin, setelah itu mengunggu dipanggil di loket pendaftaran untuk menyerahkan surat kontrol/rujukan. Setelah itu pasien menunggu dipanggil di poliklinik; Bagi pasien BPJS lama yang menggunakan antrian online, pasien menunggu dipanggil di loket pendaftaran untuk menyerahkan surat rujukan/kontrol, setelah itu menunggu dipanggil di poliklinik
Pasien dilakukan anamnesa awal oleh perawat, dan dilakukan pemeriksaan oleh Dokter
Pasien melakukan pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, radiologi, atau pemeriksaan penunjang lainnya sesuai dengan advis dokter
Setelah pemeriksaan penunjang dilaksanakan, pasien mendapatkan resep obat dan menyerahkan resep obat ke Apotik Farmasi Rawat Jalan
Pasien menerima obat, setelah itu pulang
Jika hasil pemeriksaan membutuhkan konsultasi spesialis lain atau indikasi rawat inap,pasien akan dikonsulkan atau masuk rawat inap
Frequently Asked Question
Apakah pendaftaran bisa dilakukan secara online?
Pendaftaran bisa dilakukan secara online. Pasien BPJS melalui aplikasi Mobile JKN, dan Pasien Umum melalui aplikasi E-DOLAN (tersedia di playstore)
Kapankah waktu pendaftaran dilakukan?
Pendaftaran secara langsung ke loket pendaftaran dimulai dari pukul 07.30 WIB sampai 12.00 WIB. Sedangkan pendaftaran online dilakukan maksimal H-1 dari waktu kedatangan ke Rumah Sakit