
Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa BaratFasilitasi perlindungan korban kekerasan pada perempuan dan anak dengan kriteria pelapor dan terlapor lintas Kabupaten/Kota dan warga Jawa Barat di luar Provinsi
Services are available offline
Media and Information


Hotline Contact
085222206777
Call Now
Operational Hours (Friday, 14 March 2025)
Senin
00:00 - 23:59
Selasa
00:00 - 23:59
Rabu
00:00 - 23:59
Kamis
00:00 - 23:59
Jumat
00:00 - 23:59
Sabtu
00:00 - 23:59
Minggu
00:00 - 23:59
Service Rates
Gratis
Official Website
Address
Jl. L.L. R.E. Martadinata No 2, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung
Telephone
085222206777
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Mendapatkan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan
Fasilitas yang Tersedia
Advokasi
Pendampingan Korban
Penampungan sementara
Mediasi
Sarana pengaduan
Syarat dan Ketentuan Layanan
Foto Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor)
Kartu Keluarga (KK)
Berkas Lainnya (Surat Nikah, Surat Cerai, Akta Kelahiran Anak dan Dokumentasi)
Laporan Polisi
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Pemohon melakukan pelaporan/pengaduan melalui Google Form/WhatsApp yang tersedia atau secara langsung pada DP3AKB Jawa Barat
Pemohon menyerahkan syarat dan ketentuan layanan/identitas pribadi dan dokumen pelengkap
Pemohon menyampaikan kronologis kekerasan dan harapan/keinginan terkait penyelesaian aduan
Pemohon mendapatkan Informasi terkait layanan yang akan diterima (diregistrasi/dirujuk)
Frequently Asked Question
Dimana saya bisa menghubungi UPTD PPA JABAR?
UPTD PPA Jawa Barat dapat dihubungi melalui link Google Form: bit.ly/PengaduanUPTDPPAJABAR, hotline: 085222206777 (WA), dan bisa dikunjungi langsung di Jl. L. L. R.E. Martadinata No.2, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40116
Layanan apa saja yang diberikan oleh UPTD PPA?
Kami memberikan layanan berupa, konseling, konsultasi, bantuan hukum, mediasi, psikolog/psikiater, support grup hingga menyediakan rumah aman
Apa saja jenis kasus yang bisa dilaporkan ?
Pelapor dapat melaporkan kasus KDRT, Pelecehan seksual, Perdagangan Orang/Trafficking, Hak Asuh, Hak Nafkah, Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual, Penelantaran Ekonomi, Eksploitasi, Diskriminasi