Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Sektor Industri
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat
Last Updated 22 Januari 2025
Pendampingan bagi Industri Kecil untuk mengajukan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN IK) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)
Media and Information


Hotline Contact
(022)-4230897
Call Now
Operational Hours (Monday, 14 September 2026)
Open
- Close
at
16:00
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Service Rates
Gratis
Official Website
Address
Jln. Asia Afrika No.146, Kel. Paledang, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40261
Telephone
0811126146
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Meningkatkan akses pasar bagi pelaku usaha lokal ke sektor pemerintahan dan BUMN/BUMD
Mendapatkan prioritas pada e-catalogue pengadaan pemerintah/BUMN/BUMD
Fasilitas yang Tersedia
Ruang Tunggu
Ruang Konsultasi
Website OSS RBA
Syarat dan Ketentuan Layanan
Persyaratan Dasar: a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari OSS RBA dan dokumen pendukungnya seperti bukti kepemilikan lahan (SHGB, Sertifikat Tanah, Perjanjian Sewa, dsb nya), b. Persetujuan Lingkungan Hidup (Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL)/Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) UKL UPL/PKPLH AMDAL/PKPLH RKL RPL) dan halaman pendukung pada dokumen lingkungan hidup yang menunjukkan luasan lahan dan jenis produk serta kapasitas terpasang/produksi sesuai dengan KBLI yang diajukan, dan c. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung dan/atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
Persyaratan Teknis: a. Memiliki akun SIINas dan telah melakukan input data perusahaan serta laporan pembangunan pada SIINas yang dibuktikan dengan mengunduh hasil laporan pembangunan dan laporan produksi (bukti telah lapor, berbentuk pdf), b. Laporan Keuangan yang terdiri nilai tanah, bangunan, gedung, mesin dan peralatan, modal kerja 3 bulan dan investasi lainnya dalam bentuk Laporan Keuangan dari Akuntan Independen atau laporan keuangan internal (pdf), c. Data spesifikasi mesin utama dan pendukung sesuai dengan jenis KBLI yang disertakan asal negara (pdf/excel). Link Referensi: https://bit.ly/DataMesinUtamadanPenduk ung, d. Bukti kepemilikan mesin seperti perjanjian jual beli/sewa mesin, manual book/spesifikasi mesin, invoice/bukti PO mesin, e. Rincian perhitungan kapasitas terpasang produk berupa perhitungan kapasitas maksimum mesin. Pastikan terdapat informasi kapasitas per jam, per hari, per bulan dan per Tahun beserta asumsi perhitungan yang digunakan. Misal dalam 1 hari 24 jam kerja, dalam 1 bulan 25 hari kerja, dsbnya (pdf), f. Data realisasi kapasitas dalam 1 Tahun maksimal yang pernah dicapai (jika sudah berproduksi), g. Rincian bahan baku dan bahan penolong yang digunakan disertakan dengan asal negara, sesuai dengan jenis KBLI yang diajukan (pdf/excel). Link Referensi: https://bit.ly/DataBahanBakudanPenolon g, h. Flowchart/SOP/Alur bisnis proses produksi atau penyediaan jasa (pdf), i. Sertifikat ISO, SNI, Sertifikat Halal, TKDN, atau yang berkaitan dengan sistem manajemen produksi (pdf), j. Rincian jumlah tenaga kerja untuk KBLI yang diajukan (berdasarkan jenis kelamin/pekerja tetap atau kontrak/buruh/harian dan WNA atau WNI) dalam bentuk pdf. Link Referensi: https://bit.ly/RekapTK, k. Data Kebutuhan Tenaga Kerja dalam 1 Tahun untuk seluruh kegiatan usaha (excel). Link Referensi: https://bit.ly/KebutuhanTK, l. Akta Perusahaan (pdf), m. NIB dari OSS RBA (pdf), n. Eviden Pengecekan Kesesuaian Lokasi industri di OSS RBA atau Surat Keterangan Kesesuaian Lokasi dari Dinas Tata Ruang Setempat (bila berada di luar kawasan Industri)/Surat pernyataan berada di Kawasan Industri dari Pengelola Kawasan Industri (bila berada di kawasan Industri, o. Surat Kuasa dari Direktur kepada PIC Perusahaan untuk bertanggung jawab dalam pengurusan perizinan usaha OSS dan SIINas, disertakan dengan meterai dan lampirkan KTP pemilik dan PIC perizinan (pdf), p. Data Penggunaan Energi dan air baku yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama-lamanya 6 bulan ke depan (pdf), q. SOP/Dokumen bagan alur untuk masing–masing proses: ● Pengadaan, penerimaan, dan penyimpanan bahan baku, ● Proses Produksi, ● Proses Quality Control, dan ● Pengemasan, Penyimpanan, Pengangkutan dan Distribusi Hasil Produksi, r. Struktur Organisasi SDM minimal terdiri dari pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi dan/atau Quality Control, penanggung jawab bagian pemasaran, penanggung jawab bagian keuangan, dan penanggung jawab bagian pengembangan SDM, s. Dokumen foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja (termasuk APAR, P3K, titik kumpul, layout evakuasi, dan fasilitas lainnya) dan ruang istirahat bagi pekerja (loker karyawan, kantin, mushola, dsb.), dan t. Dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan alur proses;
Persyaratan Teknis lainnya sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada lampiran I.F PP 28 Tahun 2025 atau OSS RBA atau pembaruan ketentuan yang berlaku.
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Mengajukan permohonan verifikasi teknis perizinan berusaha sektor industri dan melampirkan persyaratan pada OSS RBA;
Mendapatkan pemberitahuan email pemenuhan persyaratan dan undangan verifikasi dan klarifikasi persyaratan secara daring;
Melengkapi pemenuhan persyaratan berdasarkan e-mail;
Mengikuti verifikasi dan klarifikasi secara daring;
Melakukan perbaikan persyaratan berdasarkan hasil verifikasi secara daring;
Mengikuti verifikasi lapangan langsung/virtual
Melakukan perbaikan persyaratan berdasarkan hasil verifikasi lapangan;
Mengajukan kembali permohonan verifikasi teknis di OSS RBA dengan mengunggah dokumen pemenuhan persyaratan setelah perbaikan pada OSS RBA;
Mengajukan verifikasi standar kegiatan usaha di SIINas untuk mendapatkan Berita Acara dan Lampiran Verifikasi Teknis Industri;
Melakukan pengecekan berkala di SIINas dan OSS RBA.
Frequently Asked Question
Siapa saja yang bisa mengajukan Sertifikasi TKDN IK?
Pelaku industri (dibuktikan melalui dokumen NIB terdapat KBLI 2 digit antara 10 sampai 33) dengan skala industri mikro dan industri kecil (memiliki modal usaha paling banyak 5 miliar di luar tanah dan bangunan)
Berapa biaya sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN IK) bagi Industri Mikro dan Industri Kecil melalui SIINas?
Gratis
Berapa lama proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN IK)?
Setelah pengajuan berhasil terkirim, verifikator dari Kementerian Perindustrian memerlukan waktu untuk memeriksa berkas sekitar 2 minggu.
Apakah pengajuan yang berhasil terkirim, otomatis akan lolos verifikasi dan terbit sertifikatnya?
Tidak, keluaran dari proses verifikasi dapat berupa Ditolak apabila dokumen yang diunggah ada yang tidak memenuhi persyaratan, akan ada catatan alasan penolakan untuk dilakukan pengajuan ulang dengan perbaikan dokumen.
Dimana dapat melakukan tracking proses setelah pengajuan berhasil terkirim?
Di SIINas menu yang sama seperti saat pengajuan (e-Services → TKDN → Industri Kecil) bagian Tracking. Di bagian ini pula, akan ada keterangan jika proses pengajuan diterima dalam bentuk sertifikat terbit dan dapat langsung diunduh.