.png)
Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Kapal Perikanan
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa BaratSurat Persetujuan Berlayar (Port Clearance ) adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan setelah kapal memenuhi persyaratan kelaik lautan kapal dan kewajibannya
Services are available offline
Media and Information


Hotline Contact
0224203471
Call Now
Operational Hours (Thursday, 13 March 2025)
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Service Rates
Gratis
Official Website
Address
Kp. Sindang Laut I Desa Muara Kec. Blanakan
Telephone
Address
Jl. Pelelangan, Desa Blanakan, Kec. Blanakan, Kab. Subang, Provinsi Jawa Barat 41259
Telephone
Address
Jl. Pantai Song No. 17 Komplek PPI KPL Mina Sumitra Desa Karangsong, Kec. Indramayu, Kab. Indramayu, Provinsi Jawa Barat 45219
Telephone
Address
Desa Eretan Wetan, Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu, Provinsi Jawa Barat 45254
Telephone
Manfaat Layanan Untuk Masyarakat
Legalitas keamanan administrasi berlayar
Fasilitas Yang Tersedia
Ruang tunggu
Loket pelayanan
Blangko Pemeriksaan Administratif
Blangko Pemeriksaan Teknis Dan Nautis
Blangko Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
Syarat dan Ketentuan Layanan
Surat Pernyataan Kesiapan Nahkoda
SIPI/SIKPI/BPKP Asli
PKL (Perjanjian Pekerjaan Laut)
Pas Besar/Pas Kecil
Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Perikanan
Seritifikat Kecakapan Awak Kapal
Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK)
Surat Laik Operasi (SLO)
Daftar Awak Kapal
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Nahkoda mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan mengisi form pelayanan permohonan SPB dan menyertakan dokumen persyaratan.
Petugas kesyahbandaran melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi
Petugas kesyahbandaran melakukan pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, apabila lengkap akan diproses lebih lanjut dan apabila terdapat kekurangan maka akan ditolak dan/atau pemberitahuan kekurangan
Syahbandar melakukan registrasi, pencetakan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan mengesahkan SPB
Petugas kesyahbandaran membubuhkan cap di SPB, daftar anak buah kapal (ABK) perikanan, dan melakukan pengarsipan