.png)
Penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK)
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa BaratSurat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) adalah bukti pelaporan kapal perikanan yang masuk ke pelabuhan perikanan baik untuk bongkar muatan, melakukan repair atau docking, atau mengisi perbekalan.
Services are available offline
Media and Information


Hotline Contact
0224203471
Call Now
Operational Hours (Wednesday, 19 March 2025)
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Service Rates
Gratis
Official Website
Address
Kp. Sindang Laut I Desa Muara Kec. Blanakan
Telephone
Address
Jl. Pelelangan, Desa Blanakan, Kec. Blanakan, Kab. Subang, Provinsi Jawa Barat 41259
Telephone
Address
Jl. Pantai Song No. 17 Komplek PPI KPL Mina Sumitra Desa Karangsong Kec. Indramayu Kab. Indramayu, Provinsi Jawa Barat 45219
Telephone
Address
Desa Eretan Wetan Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu, Provinsi Jawa Barat 45254
Telephone
Manfaat Layanan Untuk Masyarakat
Untuk mengetahui kapal perikanan yang masuk ke pelabuhan perikanan
STBLKK merupakan dokumen awal yang digunakan agar pengguna dapat menggunakan jasa dan pelayanan pelabuhan lainnya
Fasilitas Yang Tersedia
Blangko Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan
Syarat dan Ketentuan Layanan
Surat permohonan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan
SIPI/SIKPI
Surat penugasan pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan untuk kapal yang diwajibkan menerima pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan
Logbook penangkapan ikan bagi yang akan melakukan bongkar
Surat Laik Operasi (SLO) dari pelabuhan asal
Surat tanda ukur dan/atau surat tanda kebangsaan kapal
Surat kelaikan awak kapal
Sertifikat Kesempurnaan bagi kapal pengangkut ikan
Buku kesehatan
SPB dari pelabuhan asal
Perjanjian Kerja Laut (PKL)
Sertifikat radio kapal untuk kapal diatas 30 GT
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Nahkoda menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan kapal perikanan minimal 2 jam sebelum kapal memasuki pelabuhan perikanan kepada syahbandar
Syahbandar memberikan informasi permohonan masuk kapal perikanan kepada petugas Kesyahbandaran serta memerintahkan dan menyiapkan tempat tambat labuh (daftar antrian kapal)
Petugas administrasi kesyahbandaran melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, setelah Kapal Perikanan melakukan tambat/labuh di dermaga Pelabuhan Perikanan (Kapal Perikanan belum boleh melakukan aktifitas di Pelabuhan Perikanan). Apabila lengkap akan diproses lebih lanjut dan apabila terdapat kekurangan maka akan ditolak dan/atau pemberitahuan kekurangan.
Petugas kesyahbandaran melakukan registrasi & pencetakan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan
Syahbandar memeriksa & mengesahkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan
Petugas administrasi kesyahbandaran membubuhkan cap, menyerahkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan, dan melakukan pengarsipan