
Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa BaratPemberian Tanda Daftar kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang memenuhi persyaratan untuk bergerak di bidang penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Services are available offline
Media and Information


Hotline Contact
022 4230897
Call Now
Operational Hours (Wednesday, 19 March 2025)
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Service Rates
Gratis
Official Website
Address
Jln. Asia Afrika No.146, Kel. Paledang, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40261
Telephone
022 4230897
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Mendapatkan legitimasi dan pengakuan resmi dari pemerintah
Lebih mudah mengakses berbagai program dan bantuan dari pemerintah yang ditujukan untuk mendukung kegiatan perlindungan konsumen
Membuka peluang bagi LPKSM untuk bekerja sama dengan instansi pemerintah, organisasi nonpemerintah, dan pihak swasta
Dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan di luar wilayah tempat kedudukan atau domisili LPKSM
Fasilitas yang Tersedia
Ruang Tunggu
Ruang Konsultasi
Syarat dan Ketentuan Layanan
Formulir Permohonan Pendaftaran TDLPK
Bagi LPKSM berstatus badan hukum: Salinan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
Bagi LPKSM berstatus badan hukum: Salinan Akta Notaris pendirian yang menyatakan LPKSM bergerak di bidang Perlindungan Konsumen
Bagi LPKSM berstatus badan hukum: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab atau pengurus LPKSM yang masih berlaku
Bagi LPKSM yang tidak berstatus badan hukum: Salinan Akta Notaris Pendirian Lembaga Swadaya Masyarakat atau Akta Notaris yang menyatakan LPKSM bergerak di bidang Perlindungan Konsumen yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang
Bagi LPKSM yang tidak berstatus badan hukum: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab atau pengurus yang paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang LPKSM Lembaga Swadaya Masyarakat yang masih berlaku
Bagi LPKSM yang tidak berstatus badan hukum: Salinan surat keterangan tempat kedudukan/domisili LPKSM Lembaga Swadaya Masyarakat dari Lurah/Kepala Desa setempat
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Menyampaikan persyaratan ke petugas secara langsung ke Kantor Disperindag Jabar
Menunggu proses verifikasi
Menunggu penerbitan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) dalam jangka waktu 3 hari kerja terhitung sejak pengajuan permohonan pendaftaran TDLPK
Mengambil TDLPK
Frequently Asked Question
Berapa lama proses pengajuan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK)?
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2021, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan permohonan pendaftaran TDLPK sebagaimana dimaksud Pasal 5 diterima secara lengkap dan benar. Untuk itu LPKSM harus dapat menunjukan seluruh dokumen asli dari persyaratan pada saat penyampaian permohonan pendaftaran TDLPK.
Berapa biaya untuk pengajuan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK)?
Proses pengajuan ini tidak dipungut biaya apapun (gratis).
Apakah persyaratan pengajuan TDLPK dapat dikirim melalui surel, WhatsApp atau ekspedisi?
Untuk pengajuan awal bisa dikirimkan melalui Email atau WhatsApp dan petugas akan memeriksa kelengkapan berkas serta kebenaran berkas. Namun selanjutnya dokumen persyaratan yang asli dapat dikirim melalui ekspedisi, karena pada saat proses pengajuan tetap harus menggunakan dokumen yang asli. Jika tidak menggunakan dokumen yang asli, proses pengajuan tidak akan diproses.
Apakah Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) yang sudah selesai diproses dapat dikirim ke LPKSM nya melalui ekspedisi?
Tidak bisa, Kami menyarankan untuk penanggung jawab atau anggota LPKSM nya datang secara langsung ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, untuk mengurangi kerusakan atau kehilangan selama proses pengiriman karena TDLPK yang diberikan adalah TDLPK asli.
Berapa lama masa berlaku Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK)?
Masa berlaku untuk TDLPK yaitu selama LPKSM nya aktif, tetapi untuk membuktikan LPKSM itu aktif atau tidak ada pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, pada Pasal 11 ayat (1) yaitu LPKSM yang telah memperoleh TDLPK wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Kepala Dinas yang berwenang menerbitkan TDLPK setiap tanggal 15 (lima belas) pada Bulan Desember pada tahun berjalan.
Apakah saya bisa melakukan konsultasi terkait kegiatan di LPKSM?
Bisa, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat dapat melakukan Pembinaan terhadap LPKSM di wilayah kerjanya.