Logo layanan Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK)

Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK)

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat
Last Updated 23 Januari 2025 Ekonomi, Bisnis dan Profesi

Pemberian Tanda Daftar kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang memenuhi persyaratan untuk bergerak di bidang penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Services are available offline

Media and Information

Hotline Contact

022 4230897

Call Now

Operational Hours (Wednesday, 19 March 2025)

Close -
at 16:00

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Service Rates

Gratis

Official Website

https://disperindag.jabarprov.go.id/

Address

Jln. Asia Afrika No.146, Kel. Paledang, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40261

Telephone

022 4230897

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • Mendapatkan legitimasi dan pengakuan resmi dari pemerintah

  • Lebih mudah mengakses berbagai program dan bantuan dari pemerintah yang ditujukan untuk mendukung kegiatan perlindungan konsumen

  • Membuka peluang bagi LPKSM untuk bekerja sama dengan instansi pemerintah, organisasi nonpemerintah, dan pihak swasta

  • Dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan di luar wilayah tempat kedudukan atau domisili LPKSM

Fasilitas yang Tersedia

  • 1735875728-12.png

    Ruang Tunggu

  • 1735875731-13.png

    Ruang Konsultasi

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • Formulir Permohonan Pendaftaran TDLPK

  • Bagi LPKSM berstatus badan hukum: Salinan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum

  • Bagi LPKSM berstatus badan hukum: Salinan Akta Notaris pendirian yang menyatakan LPKSM bergerak di bidang Perlindungan Konsumen

  • Bagi LPKSM berstatus badan hukum: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab atau pengurus LPKSM yang masih berlaku

  • Bagi LPKSM yang tidak berstatus badan hukum: Salinan Akta Notaris Pendirian Lembaga Swadaya Masyarakat atau Akta Notaris yang menyatakan LPKSM bergerak di bidang Perlindungan Konsumen yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang

  • Bagi LPKSM yang tidak berstatus badan hukum: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab atau pengurus yang paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang LPKSM Lembaga Swadaya Masyarakat yang masih berlaku

  • Bagi LPKSM yang tidak berstatus badan hukum: Salinan surat keterangan tempat kedudukan/domisili LPKSM Lembaga Swadaya Masyarakat dari Lurah/Kepala Desa setempat

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Menyampaikan persyaratan ke petugas secara langsung ke Kantor Disperindag Jabar

  • Menunggu proses verifikasi

  • Menunggu penerbitan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) dalam jangka waktu 3 hari kerja terhitung sejak pengajuan permohonan pendaftaran TDLPK

  • Mengambil TDLPK

Frequently Asked Question

  • Berapa lama proses pengajuan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK)?

    Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2021, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan permohonan pendaftaran TDLPK sebagaimana dimaksud Pasal 5 diterima secara lengkap dan benar. Untuk itu LPKSM harus dapat menunjukan seluruh dokumen asli dari persyaratan pada saat penyampaian permohonan pendaftaran TDLPK.

  • Berapa biaya untuk pengajuan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK)?

    Proses pengajuan ini tidak dipungut biaya apapun (gratis).

  • Apakah persyaratan pengajuan TDLPK dapat dikirim melalui surel, WhatsApp atau ekspedisi?

    Untuk pengajuan awal bisa dikirimkan melalui Email atau WhatsApp dan petugas akan memeriksa kelengkapan berkas serta kebenaran berkas. Namun selanjutnya dokumen persyaratan yang asli dapat dikirim melalui ekspedisi, karena pada saat proses pengajuan tetap harus menggunakan dokumen yang asli. Jika tidak menggunakan dokumen yang asli, proses pengajuan tidak akan diproses.

  • Apakah Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) yang sudah selesai diproses dapat dikirim ke LPKSM nya melalui ekspedisi?

    Tidak bisa, Kami menyarankan untuk penanggung jawab atau anggota LPKSM nya datang secara langsung ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, untuk mengurangi kerusakan atau kehilangan selama proses pengiriman karena TDLPK yang diberikan adalah TDLPK asli.

  • Berapa lama masa berlaku Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK)?

    Masa berlaku untuk TDLPK yaitu selama LPKSM nya aktif, tetapi untuk membuktikan LPKSM itu aktif atau tidak ada pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, pada Pasal 11 ayat (1) yaitu LPKSM yang telah memperoleh TDLPK wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Kepala Dinas yang berwenang menerbitkan TDLPK setiap tanggal 15 (lima belas) pada Bulan Desember pada tahun berjalan.

  • Apakah saya bisa melakukan konsultasi terkait kegiatan di LPKSM?

    Bisa, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat dapat melakukan Pembinaan terhadap LPKSM di wilayah kerjanya.