Logo layanan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha

Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat
Last Updated 9 November 2023 Ekonomi, Bisnis dan Profesi

Permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan bukan usaha (baru & perpanjangan)

Services are available online

Media and Information

Hotline Contact

02273515000

Call Now

Operational Hours (Sunday, 19 May 2024)

Close

Senin

00:00 - 23:59

Selasa

00:00 - 23:59

Rabu

00:00 - 23:59

Kamis

00:00 - 23:59

Jumat

00:00 - 23:59

Sabtu

00:00 - 23:59

Service Rates

Gratis

Official Website

https://dpmptsp.jabarprov.go.id/web2/

Address

Jl. Windu No. 26 Bandung

Telephone

02273515000

Manfaat Layanan

  • Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha (baru)

  • Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha (perpanjangan)

Fitur Aplikasi

  • Jabar Sprinter Jabar Sprinter

Syarat dan Ketentuan Layanan

  • Peta lokasi kegiatan dan bukti kepemilikan /penguasaan lahan

  • Surat Perjanjian Kerja (SPK)

  • Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (untuk permohonan sumur bor)

  • Surat Permohonan diatas Kop Surat ditunjukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jabar (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan dan bermaterai 10.000)

  • Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan dan bermaterai 10.000) beserta KTP Penerima Kuasa (scan asli);

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

  • masuk ke website dpmptsp jabar

  • pilih layanan dpmptsp jabar, pilih JELITA

  • pilih perijinan online

  • pilih jenis sektor perizinan yang diinginkan

  • registrasi akun pelaku usaha

  • pelaku usaha akan mendapatkan username dan pasword untuk digunakan sebagai pengajuan izin

  • mengisi data pelaku usaha

  • mengisi data teknis perizinan yang akan diajukan

  • unggah persyaratan yang dibutuhkan

  • pelaku menunggu verifikasi dokumen

  • Tim teknis akan melakukan tinjauan ke lapangan

  • Hasil tinjauan lapangan berupa Pertimbangan teknis dikirim ke DPMPTSP

  • DPMTPSP menerbitkan izin

Frequently Asked Question

Check out the latest news about Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha