
Instalasi Rawat Inap RSUD Al-Ihsan
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa BaratLayanan yang diberikan terhadap pasien RS Al-Ihsan memiliki 617 Tempat Tidur yang menempati tempat tidur perawatan untuk keperluan observasi, penegakan diagnosa, terapi, dan rehabilitasi serta pelayanan medik lainnya.
Services are available offline
Media and Information


Hotline Contact
08112241000
Call Now
Operational Hours (Thursday, 13 March 2025)
Senin
00:00 - 23:59
Selasa
00:00 - 23:59
Rabu
00:00 - 23:59
Kamis
00:00 - 23:59
Jumat
00:00 - 23:59
Sabtu
00:00 - 23:59
Minggu
00:00 - 23:59
Service Rates
Bagi Pasien BPJS sesuai dengan tarif paket INA CBGs yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dan bagi pasien umum/kontraktor tarif sesuai dengan Pergub No. 97 tahun 2016, Pasien SKTM/Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Daerah No. 41 tahun 2021
Official Website
Address
Jl. Kiastramanggala Baleendah
Telephone
08112241000
Manfaat Rawat Inap
Pasien mendapatkan pemeriksaan
Pasien mendapatkan diagnosa dan pengobatan
Pasien gangguan anggota gerak segera diberikan tindakan
Fasilitas Rawat Inap
Rawat Inap VIP
Rawat Inap Kelas 1
Rawat Inap Kelas 2
Rawat Inap Kelas 3
Syarat dan Ketentuan Rawat Inap
Pasien Umum : Identitas diri/ KTP, mengisi form biodata ( pasien/ pengantar)
Pasien Kontraktor/ Jamsostek : rujukan perusahaan dan kartu peserta.
Pasien BPJS: kartu BPJS/KTP ( Kartu BPJS dan KTP tidak perlu difotocopy, cukup di perlihatkan saja)
Alur Penggunaan Rawat Inap
Pasein harus dirawat dari IGD/ Instalasi Rawat Jalan
Admisi rawat inap
Masuk ruang perawatan
Pasien keluar
Frequently Asked Question
Rawat Inap RSUD AL IHSAN PROVINSI JAWA BARAT buka setiap hari?
buka 24 Jam
Apa yang dibutuhkan untuk pendaftaran Rawat Inap?
Cukup satu jenis identitas. Bisa berupa KTP atau Kartu BPJS ataupun Kartu Pasien.
Berapa Biaya Tarif Rawat Inap?
Bagi Pasien BPJS sesuai dengan tarif paket INA CBGs yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dan bagi pasien umum /kontraktor tarif sesuai dengan Pergub No. 97 tahun 2016, Pasien SKTM/Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Daerah No. 41 tahun 2021 dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tata Tertib Pasien, Pengunjung dan Penunggu?
Jam Besuk : Hari Senin s/d Minggu, Pagi : Pkl 10.30-13.00, Sore : Pkl 16.30-19.00, kunjungi link https://rsudalihsan.jabarprov.go.id/page/2941-TATA-TERTIB-PASIEN-KELUARGA-PASIEN
Standar Pelayanan Rawat Inap
Kunjungi Link : https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8001767/pemerintah-provinsi-jawa-barat/pelayanan-instalasi-rawat-inap-a