Logo layanan Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja

Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 23 Januari 2025 Pendidikan dan Pembelajaran

Layanan Akreditasi bagi Lembaga Pelatihan Kerja di Jawa Barat

Layanan tersedia secara online

Media dan Informasi

Kontak Hotline

082126030038

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 20 Maret 2025)

Buka - Tutup
Pukul 16:00

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://disnakertrans.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Soekarno-Hatta No.532, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40266

Telepon

(022) 7512002

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • 1732784002-WhatsApp-Image-2024-11-28-at-2.06.39-PM.jpeg

    Menerbitkan Akreditasi bagi Lembaga Pelatihan Kerja di Jawa Barat

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • LPK yang akan diakreditasi telah memperoleh perizinan berusaha atau tanda daftar sesuai ketentuan perundang-undangan

  • LPK telah terverifikasi di laman Kelembagaan pada website kemnaker.go.id

  • Dokumen asesmen mandiri dan dokumen pemenuhan standar KMPI (Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia) yang terdiri dari 8 standar (Standar kompetensi kerja, standar program pelatihan kerja, standar materi pelatihan, standar asesmen pelatihan kerja, standar instruktur dan tenaga pelatihan, standar sarana prasarana, standar tata kelola, standar pengelolaan keuangan)

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

  • LPK mengajukan permohonan akreditasi secara daring melalui sistem informasi ketenagakerjaan kemnaker RI (menu kelola lembaga pada laman kelembagaan.kemnaker.go.id)

  • LPK melampirkan dokumen asesmen mandiri (Formulir F.01) beserta lampiran bukti-bukti pemenuhan KMPI secara daring

  • LALPK melakukan penapisan permohonan akreditasi kepada KALPK Provinsi Jawa Barat

  • Setelah dokumen dinyatakan lengkap, KALPK Provinsi Jawa Barat menyetujui dan melanjutkan pengajuan akreditasi

  • KALPK Provinsi Jawa Barat menugaskan asesor untuk akreditasi

  • Asesor melaksanakan verifikasi atas dokumen yang dilampirkan LPK

  • Setelah dokumen dinyatakan lengkap, dilaksanakan verifikasi lapangan

  • Dalam hal dokumen dinyatakan tidak lengkap LPK diberikan waktu untuk perbaikan

  • KALPK Provinsi Jawa Barat memberikan rekomendasi kepada LALPK melalui melakukan rapat verifikasi atas laporan visitasi lapangan oleh asesor akreditasi

  • LALPK melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan status akreditasi LPK

  • Bagi LPK yang ditetapkan terakreditasi, LALPK menerbitkan sertifikat akreditasi LPK