
Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa BaratLayanan Akreditasi bagi Lembaga Pelatihan Kerja di Jawa Barat
Services are available online
Media and Information


Hotline Contact
082126030038
Call Now
Operational Hours (Thursday, 20 March 2025)
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Service Rates
Gratis
Official Website
Address
Jl. Soekarno-Hatta No.532, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40266
Telephone
(022) 7512002
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Menerbitkan Akreditasi bagi Lembaga Pelatihan Kerja di Jawa Barat
Syarat dan Ketentuan Layanan
LPK yang akan diakreditasi telah memperoleh perizinan berusaha atau tanda daftar sesuai ketentuan perundang-undangan
LPK telah terverifikasi di laman Kelembagaan pada website kemnaker.go.id
Dokumen asesmen mandiri dan dokumen pemenuhan standar KMPI (Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia) yang terdiri dari 8 standar (Standar kompetensi kerja, standar program pelatihan kerja, standar materi pelatihan, standar asesmen pelatihan kerja, standar instruktur dan tenaga pelatihan, standar sarana prasarana, standar tata kelola, standar pengelolaan keuangan)
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
LPK mengajukan permohonan akreditasi secara daring melalui sistem informasi ketenagakerjaan kemnaker RI (menu kelola lembaga pada laman kelembagaan.kemnaker.go.id)
LPK melampirkan dokumen asesmen mandiri (Formulir F.01) beserta lampiran bukti-bukti pemenuhan KMPI secara daring
LALPK melakukan penapisan permohonan akreditasi kepada KALPK Provinsi Jawa Barat
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, KALPK Provinsi Jawa Barat menyetujui dan melanjutkan pengajuan akreditasi
KALPK Provinsi Jawa Barat menugaskan asesor untuk akreditasi
Asesor melaksanakan verifikasi atas dokumen yang dilampirkan LPK
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, dilaksanakan verifikasi lapangan
Dalam hal dokumen dinyatakan tidak lengkap LPK diberikan waktu untuk perbaikan
KALPK Provinsi Jawa Barat memberikan rekomendasi kepada LALPK melalui melakukan rapat verifikasi atas laporan visitasi lapangan oleh asesor akreditasi
LALPK melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan status akreditasi LPK
Bagi LPK yang ditetapkan terakreditasi, LALPK menerbitkan sertifikat akreditasi LPK