Logo layanan Fasilitasi aspirasi masyarakat terhadap penyusunan peraturan perundang-undangan

Fasilitasi aspirasi masyarakat terhadap penyusunan peraturan perundang-undangan

Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 November 2023 Teknologi dan Komunikasi

Partisipasi masyarakat terhadap produk hukum daerah yang dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan dan penetapan

Layanan tersedia secara online

Media dan Informasi

Kontak Hotline

0224232448

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Buka - Tutup
Pukul 16:00

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://jdih.jabarprov.go.id/aksespasti/

Alamat

Jl. Diponegoro No. 22, Bandung

Telepon

0224232448

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • 1688612230-Manfaat-Akses-Pasti-(1).png

    Memberikan kemudahan akses yang dapat dijangkau oleh masyarakat dalam menyampaikan ide/saran/masukan, untuk mencapai kepastian hukum pada tahapan implementasi

Fitur Aplikasi

  • Rancangan Perda dan Rancangan Pergub Informasi Rancangan Perda dan Rancangan Pergub

Syarat dan Ketentuan Layanan

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • 1. Pengajuan pendaftaran akun sebagai masyarakat

  • 2. Masyarakat dapat menyampaikan ide/saran/masukan terhadap produk hukum daerah dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan dan penetapan

  • 3. Masukan dari Raperda dan Rapergub

Frequently Asked Question

  • Apa itu akses pasti?

    Sebuah media informasi berbasis web yang terintegrasi dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang berguna untuk menampung ide, saran dan masukan dari masyarakat terhadap pembentukan produk hukum daerah.

  • Apa saja rancangan produk hukum daerah yang dapat diakses melalui Akses Pasti?

    Rancangan produk hukum daerah yang dapat diakses pada media informasi tersebut berupa produk hukum yang berbentuk peraturan yaitu peraturan daerah dan peraturan gubernur, yang dibagi dalam 8 (delapan) kriteria, yaitu: 1. Rencana Tata Ruang; 2. Pajak; 3. Retribusi; 4. Perencanaan dan Penganggaran; 5. Rencana Pembangunan Industri Provinsi; 6. Perizinan; 7. Pengaturan yang Memberikan Sanksi kepada Masyarakat; dan 8. Pengaturan lain yang berdampak Sosial.

Simak berita terbaru terkait Fasilitasi aspirasi masyarakat terhadap penyusunan peraturan perundang-undangan

Jabar Siapkan Pergub Tentang TP2DD
Berita Jawa Barat

Jabar Siapkan Pergub Tentang TP2DD

KOTA BANDUNG- Pemerintah Provinsi Daerah Jawa  Barat saat ini sedang menyiapkan Peraturan Gubernur terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun

teknologi | 24 Mei 2022