Logo layanan Satuan Pelayanan Pengembangan Industri Logam

Satuan Pelayanan Pengembangan Industri Logam

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 September 2024

Memberikan jasa layanan permesinan benda logam untuk memproduksi barang mentah menjadi barang setengah jadi

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

0811126146

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Senin, 14 September 2026)

Buka - Tutup
Pukul 16:00

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Tarif Layanan

Sesuai dengan Perda Jabar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Satuan Pelayanan Pengembangan Industri Logam Bogor: 1. Mesin Potong Hidrolik Rp2.000/potong 2. Mesin Tekuk Hidrolik Rp2.000/potong 3. Roll Machine Rp2.500/kg 4. Mesin Milling Manual Rp20.000/jam 5. Mesin Spot Welding Rp100/titik 6. Las Cutting Rp1.500/cm 7. Mesin Bubut DRO Rp30.000/jam

Alamat Website Resmi Layanan

https://disperindag.jabarprov.go.id/

Alamat

Jalan Soekarno Hatta km 12,5, Kec. Panyileukan, Kota Bandung

Telepon

081573753895

  • Alamat

    Jalan Industri No. 55, Tarikolot, Kec. Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810

    Telepon

    089648643740

  • Alamat

    Jalan Siliwangi No.133, Cibatu, Kec. Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43152

    Telepon

    081519250058

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • Mengoptimalkan kapasitas produksi IKM Logam

  • Mendapatkan pelayanan dengan biaya rendah

Fasilitas yang Tersedia

  • 1725868726-2.png

    Formulir Order

  • 1725868731-3.png

    Gedung Workshop

  • 1725868734-4.png

    Alat dan mesin sesuai kebutuhan

  • 1725868748-2.png

    Kontrak Order

  • 1725870151-Template-Infografis-Layanan-Publik-(392-×-200-piksel)-(3).png

    Ruang Tunggu

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • Form Order

  • Gambar Teknis

  • Raw Material

  • Spesifikasi teknis pekerjaan.

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Mengisi Form Order

  • Menjelaskan kebutuhan dan spesifikasi pekerjaan;

  • Menyerahkan material dan Formulir Order;

  • Menerima informasi besaran biaya retribusi dan menyetujui biaya pelayanan;

  • Melakukan kontrak order sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah;

  • Menunggu proses pengerjaan;

  • Pengecekan barang: a. Jika hasil belum sesuai maka kembali ke proses pengerjaan atau dikembalikan lagi ke pemohon, dan b. Jika hasil sesuai maka lanjut ke penyerahan barang;

  • Menerima hasil pekerjaan dan tagihan retribusi;

  • Membayar retribusi.

Frequently Asked Question

  • Apa saja persyaratan untuk permohonan jasa permesinan di satuan pelayanan UPTD Industri Logam?

    a. Form Order b. Gambar Teknis c. Raw Material

  • Bagaimana prosedur untuk mendapatkan layanan jasa permesinan?

    a. Mendatangi Satuan Pelayanan b. Mengisi Form Order c. Memberikan order pelayanan d. Memberikan Material untuk dicek, Visual, Dimensi, Kekerasan, Kerataan, Spesifikasi Teknis, Teknis Lainnya e. Mengonfirmasi spesifikasi biaya sesuai Perda f. Menandatangani kontrak order sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah g. Melakukan pengecekan barang h. Menerima barang dan tagihan retribusi i. Melakukan pembayaran retribusi

  • Berapa biaya untuk jasa layanan permesinan?

    Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

  • Apakah UPTD Industri Logam menyediakan raw material?

    UPTD Industri Logam tidak menyediakan raw material.