Logo layanan Satuan Pelayanan Pengembangan Industri Logam

Satuan Pelayanan Pengembangan Industri Logam

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat
Last Updated 9 September 2024

Memberikan jasa layanan permesinan benda logam untuk memproduksi barang mentah menjadi barang setengah jadi

Services are available offline

Media and Information

Hotline Contact

0811126146

Call Now

Operational Hours (Monday, 14 September 2026)

Close -
at 16:00

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Service Rates

Sesuai dengan Perda Jabar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Satuan Pelayanan Pengembangan Industri Logam Bogor: 1. Mesin Potong Hidrolik Rp2.000/potong 2. Mesin Tekuk Hidrolik Rp2.000/potong 3. Roll Machine Rp2.500/kg 4. Mesin Milling Manual Rp20.000/jam 5. Mesin Spot Welding Rp100/titik 6. Las Cutting Rp1.500/cm 7. Mesin Bubut DRO Rp30.000/jam

Official Website

https://disperindag.jabarprov.go.id/

Address

Jalan Soekarno Hatta km 12,5, Kec. Panyileukan, Kota Bandung

Telephone

081573753895

  • Address

    Jalan Industri No. 55, Tarikolot, Kec. Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810

    Telephone

    089648643740

  • Address

    Jalan Siliwangi No.133, Cibatu, Kec. Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43152

    Telephone

    081519250058

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • Mengoptimalkan kapasitas produksi IKM Logam

  • Mendapatkan pelayanan dengan biaya rendah

Fasilitas yang Tersedia

  • 1725868726-2.png

    Formulir Order

  • 1725868731-3.png

    Gedung Workshop

  • 1725868734-4.png

    Alat dan mesin sesuai kebutuhan

  • 1725868748-2.png

    Kontrak Order

  • 1725870151-Template-Infografis-Layanan-Publik-(392-×-200-piksel)-(3).png

    Ruang Tunggu

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • Form Order

  • Gambar Teknis

  • Raw Material

  • Spesifikasi teknis pekerjaan.

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Mengisi Form Order

  • Menjelaskan kebutuhan dan spesifikasi pekerjaan;

  • Menyerahkan material dan Formulir Order;

  • Menerima informasi besaran biaya retribusi dan menyetujui biaya pelayanan;

  • Melakukan kontrak order sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah;

  • Menunggu proses pengerjaan;

  • Pengecekan barang: a. Jika hasil belum sesuai maka kembali ke proses pengerjaan atau dikembalikan lagi ke pemohon, dan b. Jika hasil sesuai maka lanjut ke penyerahan barang;

  • Menerima hasil pekerjaan dan tagihan retribusi;

  • Membayar retribusi.

Frequently Asked Question

  • Apa saja persyaratan untuk permohonan jasa permesinan di satuan pelayanan UPTD Industri Logam?

    a. Form Order b. Gambar Teknis c. Raw Material

  • Bagaimana prosedur untuk mendapatkan layanan jasa permesinan?

    a. Mendatangi Satuan Pelayanan b. Mengisi Form Order c. Memberikan order pelayanan d. Memberikan Material untuk dicek, Visual, Dimensi, Kekerasan, Kerataan, Spesifikasi Teknis, Teknis Lainnya e. Mengonfirmasi spesifikasi biaya sesuai Perda f. Menandatangani kontrak order sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah g. Melakukan pengecekan barang h. Menerima barang dan tagihan retribusi i. Melakukan pembayaran retribusi

  • Berapa biaya untuk jasa layanan permesinan?

    Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

  • Apakah UPTD Industri Logam menyediakan raw material?

    UPTD Industri Logam tidak menyediakan raw material.