Logo layanan Pelayanan Check Point Distribusi Produk Perikanan

Pelayanan Check Point Distribusi Produk Perikanan

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 November 2023 Ekonomi, Bisnis dan Profesi

Pelayanan ini bertujuan untuk mengecek apakah produk hasil perikanan layak untuk didistribusikan atau tidak.

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

0263515942

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Tutup - Buka
Pukul 07:30

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://dkp.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Raya Cianjur Km. 12 Ciherang

Telepon

0263515942

  • Alamat

    Jl. Sisingamangaraja No. 27

    Telepon

    02318228029

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • Memastikan produk hasil perikanan layak untuk didistribusikan atau tidak

Fasilitas yang Tersedia

  • 1696841502-1.png

    Tempat pemeriksaan fisik barang (ikan distribusi)

  • 1696841505-2.png

    Loket Pelayanan

Syarat dan Ketentuan Layanan

  • Surat permohonan permintaan pelayanan Chek Point Distribusi Produk Perikanan

  • Salinan/photocopy identitas pemohon

  • Surat jalan perseorangan/perusahaan

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

  • Pelaku usaha atau pemohon mempersiapkan salinan/ photocopy identitas pemohon dan surat jalan permohonan

  • Pelaku usaha atau pemohon mendatangi tempat layanan

  • Evaluasi kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan

  • Petugas layanan mutu melaksanakan inspeksi lapangan/cek lapangan secara visual/cek ikan yang diangkut

  • Melakukan desk audit, inspeksi lapang dan membuat laporan hasil inspeksi

  • Melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas laporan hasil inspeksi lapangan/cek lapangan secara visual/cek ikan yang diangkut

  • Melakukan evaluasi hasil inspeksi oleh tim pelayanan

  • Memberikan rekomendasi berdasarkan evaluasi hasil cek lapangan

  • Menyetujui atau layak produk hasil perikanan tersebut bisa di distribusikan atau Surat Penolakan bahwa produk tersebut tidak layak untuk didistribusikan atau di lalu lintaskan disertai dengan alasan

  • Menyampaikan notifikasi penerbitan atau penolakan penerbitan surat jalan

Simak berita terbaru terkait Pelayanan Check Point Distribusi Produk Perikanan