Logo layanan Pelayanan Check Point Distribusi Produk Perikanan

Pelayanan Check Point Distribusi Produk Perikanan

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat
Last Updated 9 November 2023 Ekonomi, Bisnis dan Profesi

Pelayanan ini bertujuan untuk mengecek apakah produk hasil perikanan layak untuk didistribusikan atau tidak.

Services are available offline

Media and Information

Hotline Contact

0263515942

Call Now

Operational Hours (Sunday, 19 May 2024)

Close

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Service Rates

Gratis

Official Website

https://dkp.jabarprov.go.id/

Address

Jl. Raya Cianjur Km. 12 Ciherang

Telephone

0263515942

  • Address

    Jl. Sisingamangaraja No. 27

    Telephone

    02318228029

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • Memastikan produk hasil perikanan layak untuk didistribusikan atau tidak

Fasilitas yang Tersedia

  • 1696841502-1.png

    Tempat pemeriksaan fisik barang (ikan distribusi)

  • 1696841505-2.png

    Loket Pelayanan

Syarat dan Ketentuan Layanan

  • Surat permohonan permintaan pelayanan Chek Point Distribusi Produk Perikanan

  • Salinan/photocopy identitas pemohon

  • Surat jalan perseorangan/perusahaan

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

  • Pelaku usaha atau pemohon mempersiapkan salinan/ photocopy identitas pemohon dan surat jalan permohonan

  • Pelaku usaha atau pemohon mendatangi tempat layanan

  • Evaluasi kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan

  • Petugas layanan mutu melaksanakan inspeksi lapangan/cek lapangan secara visual/cek ikan yang diangkut

  • Melakukan desk audit, inspeksi lapang dan membuat laporan hasil inspeksi

  • Melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas laporan hasil inspeksi lapangan/cek lapangan secara visual/cek ikan yang diangkut

  • Melakukan evaluasi hasil inspeksi oleh tim pelayanan

  • Memberikan rekomendasi berdasarkan evaluasi hasil cek lapangan

  • Menyetujui atau layak produk hasil perikanan tersebut bisa di distribusikan atau Surat Penolakan bahwa produk tersebut tidak layak untuk didistribusikan atau di lalu lintaskan disertai dengan alasan

  • Menyampaikan notifikasi penerbitan atau penolakan penerbitan surat jalan

Check out the latest news about Pelayanan Check Point Distribusi Produk Perikanan