Logo layanan Farmasi - RSUD Kesehatan Kerja

Farmasi - RSUD Kesehatan Kerja

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 8 November 2023 Kesehatan

Instalasi Farmasi RSUD Kesehatan Kerja (RSKK) merupakan unit penyokong pelayanan kesehatan di RSKK yang memberikan pelayanan obat dan alat kesehatan dengan unggulan Pelayanan Informasi Obat dan Konseling Obat yang lengkap, jelas serta mudah di pahami.

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

(022) 7798778

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Buka - Tutup
Pukul 23:59

Senin

00:00 - 23:59

Selasa

00:00 - 23:59

Rabu

00:00 - 23:59

Kamis

00:00 - 23:59

Jumat

00:00 - 23:59

Sabtu

00:00 - 23:59

Minggu

00:00 - 23:59

Tarif Layanan

-

Alamat Website Resmi Layanan

https://rsudkk.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Rancaekek Km. 27 No. 612

Telepon

(022) 7798778

Manfaat Layanan

  • 1698659310-34.jpg

    Mendukung tercapainya target terapi dan penyembuhan penyakit pasien dengan cara Penyediaan obat yang tepat dan akurat, terjamin keasliannya diertai pelayanan informasi obat dan konseling obat oleh apoteker yang tersertifikasi

Fasilitas yang Tersedia

  • 1698659318-31.jpg

    Pelayanan resep elektronik

  • 1698659328-32.jpg

    Obat berkualitas dan terjamin keasliannya

  • 1698659346-35.jpg

    Pelayanan Informasi Obat

  • 1698659359-30.jpg

    Konseling Obat

  • 1698659369-33.jpg

    Memprioritaskan Penyediaan Obat Halal MUI

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • Pasien umum : melampirkan kwitansi pembayaran

  • Pasien BPJS : melampirkan SEP

  • Pasien BPJS kronis : melampirkan SEP dan kartu kronis

Alur atau Prosedur Layanan

  • Pasien mendapatkan resep dari dokter

  • Pasien menunggu di ruang tunggu

  • Pasien mendapatkan obat

Frequently Asked Question

  • Apa saja persyaratan yang perlu disiapkan untuk pengambilan obat pasien BPJS kronis?

    Persyaratan yang harus dibawa saat akan mengambil obat bagi pasien BPJS kronis adalah : 1) SEP (Surat Eligibilitas Peserta) lembar ke-3 yang berwarna kuning 2) Buku kronis

  • Berapa banyak jumlah obat yang diterima oleh pasien yang berobat ke RSUD Kesehatan kerja?

    Secara umum, pasien akan diberi obat oleh dokter sesuai dengan jumlah obat yang diresepkan oleh dokter dan sesuai dengan durasi terapi dari penyakit yang diderita. Jumlah obat yang diberikan beragam mulai dari 3 hari, 7 hari, 14 hari, bahkan sampai 30 hari. Untuk pasien BPJS kronis belum stabil, dokter akan memberikan obat untuk terapi sampai 30 hari.

  • Apakah saya dapat membeli obat yang sama dengan obat yang diberikan oleh dokter saat kontrol sebelumnya di Instalasi Farmasi?

    Instalasi Farmasi RSUD Kesehatan Kerja hanya melayani obat resep dokter yang berpraktek di RSUD Kesehatan Kerja, dan pengulangan obat hanya diberikan atas perintah dari dokter sehingga pasien tidak dapat membeli obat yang sama dengan obat sebelumnya jika tidak disertai dengan resep dokter

  • Apakah saya dapat menebus obat kronis lebih awal dari jadwal control yang ditetapkan oleh Rumah Sakit?

    Sesuai aturan BPJS, pasien kronis dapat menebus obat kronis jika obat yang diberikan sebelumnya telah habis dalam jangka 30 hari kedepan, sehingga menebus obat sebelum waktunya tidak dapat dilakukan.

Simak berita terbaru terkait Farmasi - RSUD Kesehatan Kerja