
Fasilitasi Halal
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa BaratMemberikan fasilitasi bagi Industri Kecil Menengah (IKM) agar produknya memiliki sertifikat halal melalui tahapan pendaftaran, kurasi, sosialisasi, proses audit, hingga penerbitan sertifikat halal.
Layanan tersedia secara offline
Media dan Informasi


Kontak Hotline
(022) 4230897
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Kamis, 20 Maret 2025)
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Tarif Layanan
Gratis
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jalan Asia Afrika No.146, Paledang, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40261
Telepon
(022) 4230897
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Memberikan jaminan kehalalan produk
Meningkatkan penerimaan konsumen muslim
Meningkatkan kepercayaan konsumen
Fasilitas yang Tersedia
Kurator yang ahli di bidang makanan dan minuman
Grup Whatsapp Calon Penerima Fasilitasi Sertifikat Halal
Sosialisasi Sertifikat Halal
Syarat dan Ketentuan Layanan
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Mendaftarkan Industri Kecil dan Menengah (IKM)
Mengikuti kurasi produk IKM
Mendapatkan informasi hasil kurasi
Mengikuti sosialisasi dan pemberkasan kelengkapan persyaratan
Mengikuti proses audit sertifikasi halal
Mendapatkan hasil audit dan sidang fatwa
Menerima sertifikat halal
Frequently Asked Question
Apa saja persyaratan untuk mendapatkan fasilitasi halal?
Persyaratan yang perlu disiapkan adalah NIB, NPWP, dan SPP-PIRT.
Siapa saja yang bisa mendapatkan fasilitasi halal dari Disperindag Jabar?
Tahun 2023 sudah selesai dilaksanakan, tunggu informasi untuk tahun 2024 ya.