Logo layanan Fasilitasi Halal

Fasilitasi Halal

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat
Last Updated 11 September 2024 Ekonomi, Bisnis dan Profesi

Memberikan fasilitasi bagi Industri Kecil Menengah (IKM) agar produknya memiliki sertifikat halal melalui tahapan pendaftaran, kurasi, sosialisasi, proses audit, hingga penerbitan sertifikat halal.

Services are available offline

Media and Information

Hotline Contact

(022) 4230897

Call Now

Operational Hours (Wednesday, 19 March 2025)

Close -
at 16:00

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Service Rates

Gratis

Official Website

https://disperindag.jabarprov.go.id/

Address

Jalan Asia Afrika No.146, Paledang, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40261

Telephone

(022) 4230897

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • Memberikan jaminan kehalalan produk

  • Meningkatkan penerimaan konsumen muslim

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen

Fasilitas yang Tersedia

  • 1726027329-Template-Infografis-Layanan-Publik-(392-×-200-piksel)-(4).png

    Kurator yang ahli di bidang makanan dan minuman

  • 1725869886-Template-Infografis-Layanan-Publik-(392-×-200-piksel)-(1).png

    Grup Whatsapp Calon Penerima Fasilitasi Sertifikat Halal

  • 1725869892-Template-Infografis-Layanan-Publik-(392-×-200-piksel)-(2).png

    Sosialisasi Sertifikat Halal

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Mendaftarkan Industri Kecil dan Menengah (IKM)

  • Mengikuti kurasi produk IKM

  • Mendapatkan informasi hasil kurasi

  • Mengikuti sosialisasi dan pemberkasan kelengkapan persyaratan

  • Mengikuti proses audit sertifikasi halal

  • Mendapatkan hasil audit dan sidang fatwa

  • Menerima sertifikat halal

Frequently Asked Question

  • Apa saja persyaratan untuk mendapatkan fasilitasi halal?

    Persyaratan yang perlu disiapkan adalah NIB, NPWP, dan SPP-PIRT.

  • Siapa saja yang bisa mendapatkan fasilitasi halal dari Disperindag Jabar?

    Tahun 2023 sudah selesai dilaksanakan, tunggu informasi untuk tahun 2024 ya.