Logo layanan Fasilitasi Merek

Fasilitasi Merek

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 1 November 2023 Ekonomi, Bisnis dan Profesi

Memberikan fasilitasi bagi Industri Kecil Menengah (IKM) agar produknya memiliki sertifikat merek melalui tahapan pendaftaran, kurasi, sosialisasi, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat merek

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

(022) 4230897

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Tutup - Buka
Pukul 07:30

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://disperindag.jabarprov.go.id/

Alamat

Jalan Asia Afrika No.146, Paledang, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40261

Telepon

(022) 4230897

Manfaat Layanan untuk masyarakat

  • Memberikan perlindungan hukum atas keistimewaan yang dimiliki oleh suatu produk

  • Memiliki identitas produk

  • Memperoleh hak eksklusif

Fasilitas yang Tersedia

  • Kurator yang ahli di bidang kekayaan intelektual

  • Grup Whatsapp Calon Penerima Fasilitasi Sertifikat Merek

  • Sosialisasi Sertifikat Merek

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Label Merek

  • Tanda Tangan Pemohon

  • Surat Pernyataan Industri Kecil Menengah (IKM)

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Mendaftarkan Industri Kecil dan Menengah (IKM)

  • Mengikuti kurasi produk IKM

  • Mendapatkan informasi hasil kurasi

  • Mengikuti sosialisasi dan pemberkasan kelengkapan persyaratan

  • Mendapatkan resi pendaftaran merek

  • Mengikuti verifikasi

  • Mendapatkan persetujuan atau penolakan merek

  • Mendapatkan sertifikasi merek

Frequently Asked Question

  • Berapa lama masa berlaku merek yang telah didaftarkan?

    Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yaitu “Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan.

  • Bagaimana cara mengecek merek?

    Cara Mengecek Merek apakah sudah terdaftar atau belum adalah dengan melakukan pengecekan pada website DJKI (Pilih opsi Merek bukan Paten, Hak Cipta ataupun Desain Industri).

  • Apa saja fungsi merek bagi sebuah UMKM?

    1. Pembeda dan pengenalan 2. Kualitas dan kepercayaan 3. Loyalitas pelanggan 4. Diferensiasi 5. Penghargaan dan nilai 6. Pemasaran lebih efisien 7. Ekspansi produk 8. Keunggulan bersaing 9. Aktiva perusahaan

Simak berita terbaru terkait Fasilitasi Merek