-(2).png)
Izin Keamanan PSAT (Health Certificate)
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa BaratStandar ini dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan/atau mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang akan diekspor ke luar wilayah Republik Indonesia memenuhi persyaratan negara tujuan. Ketentuan ini berlaku bagi PSAT yang akan diekspor ke negara tujuan tertentu yang mengharuskan adanya izin keamanan PSAT/ (Health Certificate) dari Pemerintah Republik Indonesia.
Layanan tersedia secara offline
Media dan Informasi


Kontak Hotline
02220461676
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Minggu, 16 Maret 2025)
Senin
08:00 - 16:00
Selasa
08:00 - 16:00
Rabu
08:00 - 16:00
Kamis
08:00 - 16:00
Jumat
08:00 - 16:00
Tarif Layanan
Gratis
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. Ir. H. Juanda No. 358 Dago Kota Bandung
Telepon
02220461676
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Mendapatkan izin keamanan PSAT/ (Health Certificate)
Menjadi salah satu syarat untuk kegiatan ekspor pangan segar asal tumbuhan (PSAT)
Fasilitas yang Tersedia
-
Syarat dan Ketentuan Layanan
Surat permohonan izin Keamanan PSAT/Health Certificate
Formulir keterangan Informasi Produk
SPPB-PSAT atas nama pemohon minimal level 2
Laporan Hasil Uji parameter keamanan PSAT
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Pemohon mengajukan formulir permohonan dan dokumen persyaratan ke UPTD BPMKP / OKKP-D Provinsi Jawa Barat
Jika sesuai, pemohon mendapatkan konfirmasi untuk pelaksanaan pengambilan sampel produk
Pemohon mengirimkan sampel produk langsung ke Laboratorium terakreditasikan KAN untuk dilakukan pengujian
Pemohon mengirimkan dokumen hasil uji lab ke UPTD BPMKP / OKKP-D Provinsi Jawa Barat
Jika dokumen persyaratan sesuai dengan standar dan regulasi, pemohon akan mendapatkan Health Certificate