Logo layanan Izin Keamanan PSAT (Health Certificate)

Izin Keamanan PSAT (Health Certificate)

Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat
Last Updated 28 Mei 2024 Ekonomi, Bisnis dan Profesi

Standar ini dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan/atau mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang akan diekspor ke luar wilayah Republik Indonesia memenuhi persyaratan negara tujuan. Ketentuan ini berlaku bagi PSAT yang akan diekspor ke negara tujuan tertentu yang mengharuskan adanya izin keamanan PSAT/ (Health Certificate) dari Pemerintah Republik Indonesia.

Services are available offline

Media and Information

Hotline Contact

02220461676

Call Now

Operational Hours (Sunday, 16 March 2025)

Close

Senin

08:00 - 16:00

Selasa

08:00 - 16:00

Rabu

08:00 - 16:00

Kamis

08:00 - 16:00

Jumat

08:00 - 16:00

Service Rates

Gratis

Official Website

https://dkpp.jabarprov.go.id/

Address

Jl. Ir. H. Juanda No. 358 Dago Kota Bandung

Telephone

02220461676

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • Mendapatkan izin keamanan PSAT/ (Health Certificate)

  • Menjadi salah satu syarat untuk kegiatan ekspor pangan segar asal tumbuhan (PSAT)

Fasilitas yang Tersedia

  • -

Syarat dan Ketentuan Layanan

  • Surat permohonan izin Keamanan PSAT/Health Certificate

  • Formulir keterangan Informasi Produk

  • SPPB-PSAT atas nama pemohon minimal level 2

  • Laporan Hasil Uji parameter keamanan PSAT

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

  • Pemohon mengajukan formulir permohonan dan dokumen persyaratan ke UPTD BPMKP / OKKP-D Provinsi Jawa Barat

  • Jika sesuai, pemohon mendapatkan konfirmasi untuk pelaksanaan pengambilan sampel produk

  • Pemohon mengirimkan sampel produk langsung ke Laboratorium terakreditasikan KAN untuk dilakukan pengujian

  • Pemohon mengirimkan dokumen hasil uji lab ke UPTD BPMKP / OKKP-D Provinsi Jawa Barat

  • Jika dokumen persyaratan sesuai dengan standar dan regulasi, pemohon akan mendapatkan Health Certificate