Logo layanan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri instansi Pemerintah

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri instansi Pemerintah

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 22 Desember 2023 Ekonomi, Bisnis dan Profesi

Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri instansi Pemerintah

Layanan tersedia secara online

Media dan Informasi

Kontak Hotline

02273515000

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Tutup -
Pukul 15:00

Senin

09:00 - 15:00

Selasa

09:00 - 15:00

Rabu

09:00 - 15:00

Kamis

09:00 - 15:00

Jumat

09:00 - 15:00

Sabtu

09:00 - 15:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://dpmptsp.jabarprov.go.id/jelita/main/jenis_perizinan/

Alamat

Jl. WIndu No. 26 Bandung

Telepon

02273515000

Manfaat

  • Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri instansi Pemerintah

Fitur Aplikasi

  • Jabar Sprinter Jabar Sprinter

Syarat dan Ketentuan

  • Surat Permohonan diatas Kop Surat ditunjukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov Jawa Barat (Kop Surat Asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan dan bermaterai 10.000)

  • Dokumen Kajian Teknis berbahasa Indonesia yang berisi : a. Analisis kebutuhan tenaga listrik; b. Lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi beserta titik koordinat); c. Diagram satu garis; d. Jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik (menyebutkan sifat penggunaan); e. Jadwal pembangunan; f. Jadwal pengoprasian.

  • Dokumen persetujuan dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), khusus untuk pembangkit tenaga listrik yang terkoneksi dengan jaringan milik pemegang IUPTLI.

  • Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan dan bermaterai 10.000) beserta KTP Penerima Kuasa (scan asli);

Prosedur Penggunaan Layana

  • masuk ke website dpmptsp jabar

  • pilih layanan dpmptsp jabar, pilih JELITA

  • pilih perijinan online

  • pilih jenis sektor perizinan yang diinginkan

  • registrasi akun pelaku usaha

  • pelaku usaha akan mendapatkan username dan pasword untuk digunakan sebagai pengajuan izin

  • mengisi data pelaku usaha

  • mengisi data teknis perizinan yang akan diajukan

  • unggah persyaratan yang dibutuhkan

  • pelaku menunggu verifikasi dokumen

  • Tim teknis akan melakukan tinjauan ke lapangan

  • Hasil tinjauan lapangan berupa Pertimbangan teknis dikirim ke DPMPTSP

  • DPMTPSP menerbitkan izin

Frequently Asked Question