
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri instansi Pemerintah
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa BaratPermohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri instansi Pemerintah
Services are available online
Media and Information


Hotline Contact
02273515000
Call Now
Operational Hours (Thursday, 20 March 2025)
Senin
09:00 - 15:00
Selasa
09:00 - 15:00
Rabu
09:00 - 15:00
Kamis
09:00 - 15:00
Jumat
09:00 - 15:00
Sabtu
09:00 - 15:00
Service Rates
Gratis
Official Website
Address
Jl. WIndu No. 26 Bandung
Telephone
02273515000
Manfaat
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri instansi Pemerintah
Fitur Aplikasi
Jabar Sprinter Jabar Sprinter
Syarat dan Ketentuan
Surat Permohonan diatas Kop Surat ditunjukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov Jawa Barat (Kop Surat Asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan dan bermaterai 10.000)
Dokumen Kajian Teknis berbahasa Indonesia yang berisi : a. Analisis kebutuhan tenaga listrik; b. Lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi beserta titik koordinat); c. Diagram satu garis; d. Jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik (menyebutkan sifat penggunaan); e. Jadwal pembangunan; f. Jadwal pengoprasian.
Dokumen persetujuan dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), khusus untuk pembangkit tenaga listrik yang terkoneksi dengan jaringan milik pemegang IUPTLI.
Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan dan bermaterai 10.000) beserta KTP Penerima Kuasa (scan asli);
Prosedur Penggunaan Layana
masuk ke website dpmptsp jabar
pilih layanan dpmptsp jabar, pilih JELITA
pilih perijinan online
pilih jenis sektor perizinan yang diinginkan
registrasi akun pelaku usaha
pelaku usaha akan mendapatkan username dan pasword untuk digunakan sebagai pengajuan izin
mengisi data pelaku usaha
mengisi data teknis perizinan yang akan diajukan
unggah persyaratan yang dibutuhkan
pelaku menunggu verifikasi dokumen
Tim teknis akan melakukan tinjauan ke lapangan
Hasil tinjauan lapangan berupa Pertimbangan teknis dikirim ke DPMPTSP
DPMTPSP menerbitkan izin