Logo layanan Klinik Napza - RS Jiwa

Klinik Napza - RS Jiwa

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 15 November 2023 Kesehatan

Klinik Napza adalah klinik yang memberikan pelayanan pada pasien dengan riwayat ketergantungan obat-obatan dan zat adiktif

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

0222700260

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Buka - Tutup
Pukul 11:00

Senin

08:00 - 11:00

Selasa

08:00 - 11:00

Rabu

08:00 - 11:00

Kamis

08:00 - 11:00

Jumat

08:00 - 11:00

Tarif Layanan

Rp. 0 - 125.000

Alamat Website Resmi Layanan

https://rsj.jabarprov.go.id

Alamat

Jl. Kolonel Masturi Km. 07 Cisarua

Telepon

0222700260

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • 1698821290-3.png

    Diagnosis dan penanganan ketergantungan obat-obatan dan zat adiktif : Layanan ini memungkinkan identifikasi dini dan diagnosis yang tepat untuk gangguan jiwa akibat penyalahgunaan obat-obatan dan zat adiktif.

  • 1698821290-4.png

    Terapi dan konseling : klien mendapatkan manfaat dari terapi individu, keluarga atau kelompok yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Terapi ini dapat membantu memahami diri sendiri, cara mengelola emosi, cara mendisiplinkan diri dan meningkatkan fungsi psikologi secara keseluruhan.

  • 1698821294-5.png

    Pendidikan dan pembinaan : klinik napza menyedikan pendidikan dan pembinaan pada klien untuk memahami cara mengatasi masalah perilaku negatif akibat penyalahgunaan obat-obatan dan zat adiktif

Fasilitas yang Tersedia

  • 1698821297-6.png

    Pemeriksaan

  • 1698821301-7.png

    diagnosis

  • 1698821304-8.png

    pengobatan

  • 1698821307-9.png

    edukasi

  • 1698821310-10.png

    rawat inap

Syarat dan Ketentuan Layanan

  • Pasien Umum dengan pembayaran umum

  • Pasien IPWL dengan pembayaran dari BNN melampirkan rujukan BNN

  • JPKMM/BPJS dengan pembayaran dari BPJS melampirkan rujukan BNN

  • Semua klien harus mematuhi ketentuan yang telah ditandatangani dalam informconsent

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

  • Keluarga Pasien/Pasien tiba di Instalasi Rawat jalan, mengambil nomor antrian rangkap 2 pada mesin antrian pendaftaran

  • Keluarga Pasien/Pasien membawa nomor antrian menuju Skrinning untuk dilakukan assesment pasien.

  • Keluarga Pasien/Pasien menunggu panggilan antrian pendaftaran oleh petugas kasir/Bendahara Penerimaan Pembantu

  • Keluarga Pasien/Pasien dipanggil oleh petugas pendaftaran

  • Keluarga Pasien/Pasien menyerahkan Nomor Antrian, Kartu Berobat, Foto Copy Kartu Indonesia Sehat/Kartu BPJS/Kartu Askes dan Rujukan dari BNN ke Bagian Pendaftaran

  • Petugas Verifikator pendaftaran Rawat Jalan menerbitkan SEP Rawat Jalan dan bukti pelayanan sebagai bukti bahwa administrasi persyaratan BPJS telah laik dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

  • Petugas verifikator pendaftaran menyerahkan berkas pendaftaran yang terdiri dari form Surat Elegibilitas Peserta (SEP) rawat jalan, form Bukti Pelayanan, kartu berobat , fotocopy kartu KIS/ BPJS/ Askes, Rujukan BNN dan nomor antrian ke Instalasi Rekam medis. Keluarga pasien dan pasien diarahkan menuju Instalasi Rawat Jalan

Frequently Asked Question

  • Berapa biaya untuk sekali konsultasi ?

    Rp. 125.000,- untuk pasien baru

Simak berita terbaru terkait Klinik Napza - RS Jiwa