.png)
Klinik Napza - RS Jiwa
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa BaratKlinik Napza adalah klinik yang memberikan pelayanan pada pasien dengan riwayat ketergantungan obat-obatan dan zat adiktif
Services are available offline
Media and Information


Hotline Contact
0222700260
Call Now
Operational Hours (Thursday, 13 March 2025)
Senin
08:00 - 11:00
Selasa
08:00 - 11:00
Rabu
08:00 - 11:00
Kamis
08:00 - 11:00
Jumat
08:00 - 11:00
Service Rates
Rp. 0 - 125.000
Official Website
Address
Jl. Kolonel Masturi Km. 07 Cisarua
Telephone
0222700260
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Diagnosis dan penanganan ketergantungan obat-obatan dan zat adiktif : Layanan ini memungkinkan identifikasi dini dan diagnosis yang tepat untuk gangguan jiwa akibat penyalahgunaan obat-obatan dan zat adiktif.
Terapi dan konseling : klien mendapatkan manfaat dari terapi individu, keluarga atau kelompok yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Terapi ini dapat membantu memahami diri sendiri, cara mengelola emosi, cara mendisiplinkan diri dan meningkatkan fungsi psikologi secara keseluruhan.
Pendidikan dan pembinaan : klinik napza menyedikan pendidikan dan pembinaan pada klien untuk memahami cara mengatasi masalah perilaku negatif akibat penyalahgunaan obat-obatan dan zat adiktif
Fasilitas yang Tersedia
Pemeriksaan
diagnosis
pengobatan
edukasi
rawat inap
Syarat dan Ketentuan Layanan
Pasien Umum dengan pembayaran umum
Pasien IPWL dengan pembayaran dari BNN melampirkan rujukan BNN
JPKMM/BPJS dengan pembayaran dari BPJS melampirkan rujukan BNN
Semua klien harus mematuhi ketentuan yang telah ditandatangani dalam informconsent
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Keluarga Pasien/Pasien tiba di Instalasi Rawat jalan, mengambil nomor antrian rangkap 2 pada mesin antrian pendaftaran
Keluarga Pasien/Pasien membawa nomor antrian menuju Skrinning untuk dilakukan assesment pasien.
Keluarga Pasien/Pasien menunggu panggilan antrian pendaftaran oleh petugas kasir/Bendahara Penerimaan Pembantu
Keluarga Pasien/Pasien dipanggil oleh petugas pendaftaran
Keluarga Pasien/Pasien menyerahkan Nomor Antrian, Kartu Berobat, Foto Copy Kartu Indonesia Sehat/Kartu BPJS/Kartu Askes dan Rujukan dari BNN ke Bagian Pendaftaran
Petugas Verifikator pendaftaran Rawat Jalan menerbitkan SEP Rawat Jalan dan bukti pelayanan sebagai bukti bahwa administrasi persyaratan BPJS telah laik dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Petugas verifikator pendaftaran menyerahkan berkas pendaftaran yang terdiri dari form Surat Elegibilitas Peserta (SEP) rawat jalan, form Bukti Pelayanan, kartu berobat , fotocopy kartu KIS/ BPJS/ Askes, Rujukan BNN dan nomor antrian ke Instalasi Rekam medis. Keluarga pasien dan pasien diarahkan menuju Instalasi Rawat Jalan
Frequently Asked Question
Berapa biaya untuk sekali konsultasi ?
Rp. 125.000,- untuk pasien baru