Logo layanan Layanan Tukar menukar Barang dan Milik Daerah

Layanan Tukar menukar Barang dan Milik Daerah

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 November 2023 Sarana dan Prasarana

Proses pemindahtanganan Barang Milik Daerah dalam bentuk tukar menukar kepada instansi pemerintah atau lembaga maupun masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

08122394631

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Tutup - Buka
Pukul 08:00

Senin

08:00 - 16:00

Selasa

08:00 - 16:00

Rabu

08:00 - 16:00

Kamis

08:00 - 16:00

Jumat

08:00 - 16:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://bpkad.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Phh. Mustofa No. 22 Bandung

Telepon

Layanan Tukar menukar Barang dan Milik Daerah

  • 1699328851-MANFAAT-LAYANAN-(6).png

    Mendapatkan sarana dan prasarana penunjang kegiatan

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Mengajukan permohonan pemindahtanganan milik daerah dalam bentuk tukar menukar

  • Melakukan survey ke sarana dan prasarana yang dimohonkan untuk dipertukarkan

  • Mendapatkan hasil penilaian atas sarana danprasarana yang dipertukarkan

  • Mengikuti rapat dan atau kunjungan DPRD sesuai kebutuhan

  • Jika permohonan tidak disetujui, pemohon mendapatkan Surat Penolakan

  • Jika permohonan disetujui, pemohon akan mendapatkan salinan Kepgub

  • Penandatanganan Naskah Perjanjian Tukar menukar

  • Penandatanganan Berita Acara Serah Terima

Simak berita terbaru terkait Layanan Tukar menukar Barang dan Milik Daerah

Bandung Zoo Tambah Koleksi Dua Harimau 
Berita Jawa Barat

Bandung Zoo Tambah Koleksi Dua Harimau 

sekarang kita akan fokus di breeding benggala dan singa, katanya. Bisma mengungkapkan kegembiraannya karena tukar menukar ini adalah yang pertama setelah

sosial | 24 Desember 2023