Logo layanan Layanan Tukar menukar Barang dan Milik Daerah

Layanan Tukar menukar Barang dan Milik Daerah

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 November 2023 Sarana dan Prasarana

Proses pemindahtanganan Barang Milik Daerah dalam bentuk tukar menukar kepada instansi pemerintah atau lembaga maupun masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

08122394631

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 13 Maret 2025)

Tutup - Buka
Pukul 08:00

Senin

08:00 - 16:00

Selasa

08:00 - 16:00

Rabu

08:00 - 16:00

Kamis

08:00 - 16:00

Jumat

08:00 - 16:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://bpkad.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Phh. Mustofa No. 22 Bandung

Telepon

Layanan Tukar menukar Barang dan Milik Daerah

  • 1699328851-MANFAAT-LAYANAN-(6).png

    Mendapatkan sarana dan prasarana penunjang kegiatan

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Mengajukan permohonan pemindahtanganan milik daerah dalam bentuk tukar menukar

  • Melakukan survey ke sarana dan prasarana yang dimohonkan untuk dipertukarkan

  • Mendapatkan hasil penilaian atas sarana danprasarana yang dipertukarkan

  • Mengikuti rapat dan atau kunjungan DPRD sesuai kebutuhan

  • Jika permohonan tidak disetujui, pemohon mendapatkan Surat Penolakan

  • Jika permohonan disetujui, pemohon akan mendapatkan salinan Kepgub

  • Penandatanganan Naskah Perjanjian Tukar menukar

  • Penandatanganan Berita Acara Serah Terima