
Legalisir Ijazah SMA, SMK, SLB
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa BaratPengesahan secara resmi kebenaran atau keabsahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Keterangan Pengganti Ijazah oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya
Layanan tersedia secara offline
Media dan Informasi


Kontak Hotline
(022) 4264318
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Kamis, 13 Maret 2025)
Senin
08:00 - 16:00
Selasa
08:00 - 16:00
Rabu
08:00 - 16:00
Kamis
08:00 - 16:00
Jumat
08:00 - 16:00
Tarif Layanan
Gratis
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. Dr. Rajiman No.6, Pasir Kaliki, Kec. Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat 40171
Telepon
Alamat
Jl.Mantik No.9, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor 16111
Telepon
Alamat
Jln. Pangeran Sogiri Ruko Milenium No. 12 & 25 Tanah Baru – Kota Bogor Utara 16154
Telepon
Alamat
Jl.Celebration Boulevard Ruko River Town Blok BA2 No.12-15 Grand Wisata Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi 17510
Telepon
Alamat
KK. Singawinata No.57 Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta Kab.Purwakarta 41111
Telepon
Alamat
Jalan Raya Selabintana Km. 6 No. 398. Desa Karawang Kec. Sukabumi 43151
Telepon
Alamat
Jl. Raya Cipeuyeum KM No.19, Desa Kertasari, Kec. Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43283
Telepon
Alamat
Jl. Baros No.64 Kel.Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi
Telepon
Alamat
jl. Pendidikan No.7, Cibiru Wetan, Cileunyi Depan SMAN 1 Cileunyi, Dekat Kampus UPI Cibiru
Telepon
Alamat
Jl. Raya Kertajati – Jatitujuh Blok minggu desa Bantarjati Ke.Kertajati Kab.Majalengka 45457
Telepon
Alamat
Jln. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 99 Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Jawa Barat 45131
Telepon
Alamat
Jl.Ahmad Yani No.23 Kelurahan Paninggir Kec.Garut 4411
Telepon
Alamat
Jl. Sutisna Senjaya No. 231 Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang KOTA TASIKMALAYA – JAWA BARAT 46114
Telepon
Alamat
Jl. K.H.Ahmad Dahlan No.38 Ciamis, Kec.Ciamis,Kab.Ciamis 46211
Telepon
Manfaat Layanan
Lembar fotokopi ijazah yang dimiliki keasliannya bisa divalidasi, dengan ditandai terteranya cap stempel dan tanda tangan yang sah dari Dinas Pendidikan Provinsi
Fasilitas Layanan
Mengesahkan kebenaran atau keabsahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Keterangan Pengganti Ijazah oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya
Proses Legalisir membutuhkan waktu paling lama 1 hari untuk klarifikasi data.
Syarat dan Ketentuan Layanan
STTB/Ijazah, SKHU dan Surat Keterangan (asli);
Lihat ContohSuket kebenaran data dari sekolah bagi sekolah yang berganti nama (bubar atau digabung), yang menyimpan buku induk sekolah lama;
Lihat ContohFotocopy tanpa legalisir untuk paket A/B/C.
Lihat Contoh
Prosedur Layanan
Pemohon mengajukan berkas sesuai persyaratan maks. 6 lembar (1 arsip)
Lihat DetailPetugas menerima berkas, meneliti keabsahan, dan memberi cap pengesahan untuk diparaf dan ditandatangani pejabat berwenang
Lihat DetailBerkas dikembalikan bila tidak lengkap untuk dilengkapi
Lihat DetailPetugas memberi stempel dinas, tanggal dan nomor berkas, menulis di buku register, dan mengambil satu untuk arsip
Lihat DetailPemohon menerima berkas dan menandatangani penerima di buku register
Lihat Detail
Frequently Asked Question
Dimana proses legalisir ijazah SMA, SMK, SLB?
Legalisir Ijazah dilakukan di sekolah asal siswa, jika sekolah asal telah ditutup atau beralih status dapat mengunjungi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi sesuai wilayah sekolah tersebut.
Bagaimana cara melakukan legalisir Ijazah?
1. Mengisi blanko pendaftaran 2. Dokumen asli (ijazah/STTB/Surat keterangan Pengganti Ijazah) 3. Fotocopy dokumen yang akan dilegalisasi maksimal 10 lembar 4. Fotokopi kartu identitas pemohon (KTP/SIM) sebanyak 1 lembar 5. Surat Tanggungjawab Mutlak yang dibubuhi materai seharga Rp. 10.000,- 6. Untuk sekolah yang sudah tidak beroperasional lagi atau berada di luar provinsi dapat dilakukan pengesahan langsung oleh Dinas Pendidikan
Berapa lama Proses layanan legalisir Ijazah?
1 hari kerja
apa saja persyaratan Legalisir Ijazah?
1. STTB/Ijazah, SKHU dan Surat Keterangan (asli); 2. Suket kebenaran data dari sekolah bagi sekolah yang berganti nama (bubar atau digabung), yang menyimpan buku induk sekolah lama; 3. Fotocopi tanpa legalisir untuk paket A/B/C.