Logo layanan Legalisir Ijazah SMA, SMK, SLB

Legalisir Ijazah SMA, SMK, SLB

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 12 Februari 2024 Pendidikan dan Pembelajaran

Pengesahan secara resmi kebenaran atau keabsahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Keterangan Pengganti Ijazah oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

(022) 4264318

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Rabu, 8 Mei 2024)

Buka - Tutup
Pukul 16:00

Senin

08:00 - 16:00

Selasa

08:00 - 16:00

Rabu

08:00 - 16:00

Kamis

08:00 - 16:00

Jumat

08:00 - 16:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://disdik.jabarprov.go.id

Alamat

Jl. Dr. Rajiman No.6, Pasir Kaliki, Kec. Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat 40171

Telepon

  • Alamat

    Jl.Mantik No.9, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor 16111

    Telepon

  • Alamat

    Jln. Pangeran Sogiri Ruko Milenium No. 12 & 25 Tanah Baru – Kota Bogor Utara 16154

    Telepon

  • Alamat

    Jl.Celebration Boulevard Ruko River Town Blok BA2 No.12-15 Grand Wisata Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi 17510

    Telepon

  • Alamat

    KK. Singawinata No.57 Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta Kab.Purwakarta 41111

    Telepon

  • Alamat

    Jalan Raya Selabintana Km. 6 No. 398. Desa Karawang Kec. Sukabumi 43151

    Telepon

  • Alamat

    Jl. Raya Cipeuyeum KM No.19, Desa Kertasari, Kec. Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43283

    Telepon

  • Alamat

    Jl. Baros No.64 Kel.Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi

    Telepon

  • Alamat

    jl. Pendidikan No.7, Cibiru Wetan, Cileunyi Depan SMAN 1 Cileunyi, Dekat Kampus UPI Cibiru

    Telepon

  • Alamat

    Jl. Raya Kertajati – Jatitujuh Blok minggu desa Bantarjati Ke.Kertajati Kab.Majalengka 45457

    Telepon

  • Alamat

    Jln. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 99 Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Jawa Barat 45131

    Telepon

  • Alamat

    Jl.Ahmad Yani No.23 Kelurahan Paninggir Kec.Garut 4411

    Telepon

  • Alamat

    Jl. Sutisna Senjaya No. 231 Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang KOTA TASIKMALAYA – JAWA BARAT 46114

    Telepon

  • Alamat

    Jl. K.H.Ahmad Dahlan No.38 Ciamis, Kec.Ciamis,Kab.Ciamis 46211

    Telepon

Manfaat Layanan

  • Lembar fotokopi ijazah yang dimiliki keasliannya bisa divalidasi, dengan ditandai terteranya cap stempel dan tanda tangan yang sah dari Dinas Pendidikan Provinsi

Fasilitas Layanan

  • Mengesahkan kebenaran atau keabsahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Keterangan Pengganti Ijazah oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • STTB/Ijazah, SKHU dan Surat Keterangan (asli);

    Lihat Contoh
  • Suket kebenaran data dari sekolah bagi sekolah yang berganti nama (bubar atau digabung), yang menyimpan buku induk sekolah lama;

    Lihat Contoh
  • Fotocopy tanpa legalisir untuk paket A/B/C.

    Lihat Contoh

Prosedur Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Pemohon mengajukan berkas sesuai persyaratan maks. 6 lembar (1 arsip)

    Lihat Detail
  • Petugas menerima berkas, meneliti keabsahan, dan memberi cap pengesahan untuk diparaf dan ditandatangani pejabat berwenang

    Lihat Detail
  • Berkas dikembalikan bila tidak lengkap untuk dilengkapi

    Lihat Detail
  • Petugas memberi stempel dinas, tanggal dan nomor berkas, menulis di buku register, dan mengambil satu untuk arsip

    Lihat Detail
  • Pemohon menerima berkas dan menandatangani penerima di buku register

    Lihat Detail

Frequently Asked Question

  • Dimana proses legalisir ijazah SMA, SMK, SLB?

    Legalisir Ijazah dilakukan di sekolah asal siswa, jika sekolah asal telah ditutup atau beralih status dapat mengunjungi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi sesuai wilayah sekolah tersebut.

  • Bagaimana cara melakukan legalisir Ijazah?

    1. Mengisi blanko pendaftaran 2. Dokumen asli (ijazah/STTB/Surat keterangan Pengganti Ijazah) 3. Fotocopy dokumen yang akan dilegalisasi maksimal 10 lembar 4. Fotokopi kartu identitas pemohon (KTP/SIM) sebanyak 1 lembar 5. Surat Tanggungjawab Mutlak yang dibubuhi materai seharga Rp. 10.000,- 6. Untuk sekolah yang sudah tidak beroperasional lagi atau berada di luar provinsi dapat dilakukan pengesahan langsung oleh Dinas Pendidikan

  • Berapa lama Proses layanan legalisir Ijazah?

    3 hari kerja

  • apa saja persyaratan Legalisir Ijazah?

    1. STTB/Ijazah, SKHU dan Surat Keterangan (asli); 2. Suket kebenaran data dari sekolah bagi sekolah yang berganti nama (bubar atau digabung), yang menyimpan buku induk sekolah lama; 3. Fotocopi tanpa legalisir untuk paket A/B/C.

Simak berita terbaru terkait Legalisir Ijazah SMA, SMK, SLB

Wagub Tinjau PTM 100 Persen di Kuningan
Berita Jawa Barat

Wagub Tinjau PTM 100 Persen di Kuningan

di SMA Negeri 1 Cilimus, Kabupaten Kuningan, Senin (10/01/2022).  Peninjauan dilakukan untuk memastikan PTM 100 persen berjalan optimal dan menerapkan

pendidikan | 24 Mei 2022