
Legalisir Ijazah SMA, SMK, SLB
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa BaratPengesahan secara resmi kebenaran atau keabsahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Keterangan Pengganti Ijazah oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya
Services are available offline
Media and Information


Hotline Contact
(022) 4264318
Call Now
Operational Hours (Thursday, 13 March 2025)
Senin
08:00 - 16:00
Selasa
08:00 - 16:00
Rabu
08:00 - 16:00
Kamis
08:00 - 16:00
Jumat
08:00 - 16:00
Service Rates
Gratis
Official Website
Address
Jl. Dr. Rajiman No.6, Pasir Kaliki, Kec. Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat 40171
Telephone
Address
Jl.Mantik No.9, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor 16111
Telephone
Address
Jln. Pangeran Sogiri Ruko Milenium No. 12 & 25 Tanah Baru – Kota Bogor Utara 16154
Telephone
Address
Jl.Celebration Boulevard Ruko River Town Blok BA2 No.12-15 Grand Wisata Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi 17510
Telephone
Address
KK. Singawinata No.57 Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta Kab.Purwakarta 41111
Telephone
Address
Jalan Raya Selabintana Km. 6 No. 398. Desa Karawang Kec. Sukabumi 43151
Telephone
Address
Jl. Raya Cipeuyeum KM No.19, Desa Kertasari, Kec. Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43283
Telephone
Address
Jl. Baros No.64 Kel.Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi
Telephone
Address
jl. Pendidikan No.7, Cibiru Wetan, Cileunyi Depan SMAN 1 Cileunyi, Dekat Kampus UPI Cibiru
Telephone
Address
Jl. Raya Kertajati – Jatitujuh Blok minggu desa Bantarjati Ke.Kertajati Kab.Majalengka 45457
Telephone
Address
Jln. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 99 Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Jawa Barat 45131
Telephone
Address
Jl.Ahmad Yani No.23 Kelurahan Paninggir Kec.Garut 4411
Telephone
Address
Jl. Sutisna Senjaya No. 231 Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang KOTA TASIKMALAYA – JAWA BARAT 46114
Telephone
Address
Jl. K.H.Ahmad Dahlan No.38 Ciamis, Kec.Ciamis,Kab.Ciamis 46211
Telephone
Manfaat Layanan
Lembar fotokopi ijazah yang dimiliki keasliannya bisa divalidasi, dengan ditandai terteranya cap stempel dan tanda tangan yang sah dari Dinas Pendidikan Provinsi
Fasilitas Layanan
Mengesahkan kebenaran atau keabsahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Keterangan Pengganti Ijazah oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya
Proses Legalisir membutuhkan waktu paling lama 1 hari untuk klarifikasi data.
Syarat dan Ketentuan Layanan
STTB/Ijazah, SKHU dan Surat Keterangan (asli);
See ExampleSuket kebenaran data dari sekolah bagi sekolah yang berganti nama (bubar atau digabung), yang menyimpan buku induk sekolah lama;
See ExampleFotocopy tanpa legalisir untuk paket A/B/C.
See Example
Prosedur Layanan
Pemohon mengajukan berkas sesuai persyaratan maks. 6 lembar (1 arsip)
View DetailsPetugas menerima berkas, meneliti keabsahan, dan memberi cap pengesahan untuk diparaf dan ditandatangani pejabat berwenang
View DetailsBerkas dikembalikan bila tidak lengkap untuk dilengkapi
View DetailsPetugas memberi stempel dinas, tanggal dan nomor berkas, menulis di buku register, dan mengambil satu untuk arsip
View DetailsPemohon menerima berkas dan menandatangani penerima di buku register
View Details
Frequently Asked Question
Dimana proses legalisir ijazah SMA, SMK, SLB?
Legalisir Ijazah dilakukan di sekolah asal siswa, jika sekolah asal telah ditutup atau beralih status dapat mengunjungi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi sesuai wilayah sekolah tersebut.
Bagaimana cara melakukan legalisir Ijazah?
1. Mengisi blanko pendaftaran 2. Dokumen asli (ijazah/STTB/Surat keterangan Pengganti Ijazah) 3. Fotocopy dokumen yang akan dilegalisasi maksimal 10 lembar 4. Fotokopi kartu identitas pemohon (KTP/SIM) sebanyak 1 lembar 5. Surat Tanggungjawab Mutlak yang dibubuhi materai seharga Rp. 10.000,- 6. Untuk sekolah yang sudah tidak beroperasional lagi atau berada di luar provinsi dapat dilakukan pengesahan langsung oleh Dinas Pendidikan
Berapa lama Proses layanan legalisir Ijazah?
1 hari kerja
apa saja persyaratan Legalisir Ijazah?
1. STTB/Ijazah, SKHU dan Surat Keterangan (asli); 2. Suket kebenaran data dari sekolah bagi sekolah yang berganti nama (bubar atau digabung), yang menyimpan buku induk sekolah lama; 3. Fotocopi tanpa legalisir untuk paket A/B/C.